Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Praktik Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas
Untuk lokasi klinik yang bernama Zevmine Skin Care ini sendiri berada di sebuah ruko di daerah Jl TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan praktik dokter ilegal di sebuah klinik kecantikan, Selasa (23/2/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik yang dilakukan pelaku SW alias Y ini dilakukan sejak 2017 lalu.
Untuk lokasi klinik yang bernama Zevmine Skin Care ini sendiri berada di sebuah ruko di daerah Jl TB Simatupang, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari hasil undercover (penyelidikan), berhasil diamankan satu tersangka inisial SW alias Y, dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter," kata Yusri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut kata Yusri, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat pada 14 Februari 2021.
Selama empat tahun melakukan praktik, kata Yusri pelaku memanfaatkan media sosial Instagram pribadi untuk memasarkan jasanya tersebut.
Lebih jauh, Yusri mengatakan, SW tidak hanya menggelar praktik di Jakarta melainkan juga di beberapa wilayah seperti di Aceh dan Bandung.
Baca juga: Dua Bidan Berstatus PNS Terlibat Sindikat Perdagangan Bayi di Medan, Pelaku Buka Klinik Mandiri
"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi," ujarnya.
"(Konsumen) yang mau akan menghubungi wa nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," beber Yusri.
Lebih jauh, Yusri menyebut selama ini pasien mengetahui status pelaku sebagai dokter. Padahal kata dia, pelaku tidak memiliki ijazah kedokteran.
"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya" ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.