Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Bayu Meghantara Kini Dilantik Jadi Kabiro ORB DKI

Dulu dicopot karena kasus kerumunan di Petamburan kini Bayu Meghantara ditunjuk menjadi Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sempat Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Bayu Meghantara Kini Dilantik Jadi Kabiro ORB DKI
kolase tribunnews (Tribunnews, Herudin/WartaKota,Istimewa)
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab. 

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan kepada Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” kata Sri berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).

Sri menjelaskan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.

Surat tersebut diberikan pada Rabu (25/11/2020) lalu.

Sedangkan hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (24/11/2020).

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab.
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pencopotan diduga terkait kerumuman di acara Habib Rizieq Shihab. (kolase tribunnews (Tribunnews, Herudin/WartaKota,Istimewa))

Saat itu, Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Menurutnya, arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran.

Berita Rekomendasi

Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

“Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa,” jelasnya.

“Lalu keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya."

"Dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik,” tambahnya.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Walkot Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya mulai Selasa (24/11/2020) lalu.

Mereka lalu dipindahtugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Baca juga: Banjir Jakarta Cepat Surut, Haji Lulung: Anies Masih Ditolong Tuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas