Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Eks Kapolda Metro dan Eks Wali Kota Jakpus Dapat Jabatan Baru
Imbas dari kerumunan di Petamburan, sejumlah pejabat harus dicopot dari jabatannya, terkini dua pejabat yang sempat dicopot itu dapat posisi baru.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan berbuntut panjang.
Kapolri saat itu Idham Azis mencopot beberapa anak buahnya bahkan level kapolda.
Begitu juga dengan Gubernur DKI Jakarta yang mencopot anak buahnya level Wali Kota hingga Kadis.
Terkini, dua pejabat yang sempat dicopot mucul lagi dengan jabatan baru.
1. Eks Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana Jadi Kapolda Sulut
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Nana Sujana menduduki jabatan baru sebagai Kapolda Sulawesi Utara pada Kamis (18/2/2021).
Irjen Nana sempat dicopot mantan Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Kapolda Metro Jaya lantaran kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir November 2019 lalu.
Baca juga: Kabareskrim: Penyidik yang Tidak Jalankan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE Bakal Kena Hukuman
Baca juga: 2 Polwan Dampingi Kapolri saat Fit & Proper di DPR, Bagaimana Karir Polwan Cantik Iptu Novita Rindi
Penunjukkan itu berdasarkan surat telegram rahasia (STR) dengan nomor ST/318/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021.
STR tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Sutrisno Yudhi Hermawan atas nama Kapolri.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun membenarkan surat telegram rahasia tersebut.
Surat penunjukkan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Dalam surat telegram itu, Irjen Nana Sujana diketahui sebelumnya menjabat Kors Ahli Kapolri usai dicopot sebagai Kapolda Metro Jaya.
Kali ini, dia ditunjuk Jenderal Listyo sebagai Kapolda Sulawesi Utara yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Panca Putra.
Nantinya, Irjen Panca mengisi jabatan Kapolda Sumatera Utara menggantikan Irjen Martuani Sormin.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani nantinya akan menjabat sebagai Kors Ahli Kapolri.
Baca juga: Kabareskrim: Penyidik yang Tidak Jalankan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE Bakal Kena Hukuman
Baca juga: 2 Polwan Dampingi Kapolri saat Fit & Proper di DPR, Bagaimana Karir Polwan Cantik Iptu Novita Rindi
Sebelumnya, Eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.
Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.
Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Irjen Rudi Sufahradi dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.
Keduanya, Nana dan Rudi diduga dicopot karena tak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan sejumlah acara lainnya di Petamburan.
2. Eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI
Sebanyak 13 pejabat dirombak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Satu di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara yang sebelumnya dicopot Anies atas kasus keramaian Habib Rizieq di Petamburan Jakarta Pusat.
Kini Bayu Meghantara ditunjuk menjadi Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dari seluruh jabatan yang dirombak justru jabatan Wali Kota Jakarta Selatan belum juga terisi.
Baca juga: Sempat Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Bayu Meghantara Kini Dilantik Jadi Kabiro ORB DKI
Informasi perombakan pejabat yang diterima Warta Kota itu, berupa sebuah surat pejabat yang dikukuhkan dan dilantik pada hari ini, Selasa (23/2/2021)
Berikut 13 pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dikukuhkan dan dilantik:
1. Julai Leli Kurniatri sebagai Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta
2. Sigit Wijatmoko sebagai Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta
3. Afan Adriansyah Idris sebagai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta
4. Syaefuloh Hidayat sebagai Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat
6. Ali Maulana Hakim sebagai Wali Kota Jakarta Utara
7. Maria Qibtya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta
8. Yusmada Faizal sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta
9. Premi Lasari sebagai Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta
10. Chaidir sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
11. Juaini sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Utara
12. Bayu Meghantara sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi DKI Jakarta
13. Iin Mutmainah sebagai Sekretaris Kota Adinistrasi Jakarta Barat
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir terkait perombakan pejabat tersebut, belum merespon pesan dari Warta Kota.
Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati memastikan pencopotan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kadis LH Andono Warih, karena keduanya lalai menjalankan arahan dan tugas.
Adapun sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kata Sri Haryati, keduanya dibebastugaskan mengacu pada hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Kami memutuskan tidak sembarangan."
"Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan kepada Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan."
"Kemudian, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” kata Sri berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).
Sri menjelaskan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.
Surat tersebut diberikan pada Rabu (25/11/2020) lalu.
Sedangkan hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (24/11/2020).
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu.
Saat itu, Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Menurutnya, arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran.
Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.
“Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa,” jelasnya.
“Lalu keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya."
"Dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik,” tambahnya.
Baca juga: Banjir Bekasi: Vaksin Sempat Hanyut, Resepsi Nikahan Gagal Total, Warga Mengapung Pakai Ember
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Walkot Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya mulai Selasa (24/11/2020) lalu.
Mereka lalu dipindahtugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Posisi Bayu diganti sementara oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Irwandi sebagai Plh.
Sedangkan jabatan Andono diganti sementara oleh Wakadis LH DKI Jakarta Syaripudin sebagai Plt.
Pencopotan Bayu dan Andono akibat mengabaikan satu dari empat instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal kerumunan orang di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.