Jadi Korban Mafia Tanah, Dian Rahmiani Alami Kerugian Besar dan Kehilangan Suami
Dian juga mengakui sampai harus kehilangan suaminya, karena tidak menyangka dengan kasus yang dialami keluarganya.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dian Rahmiani menyambangi Polda Metro Jaya karena menjadi korban mafia tanah dengan lokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Hartanto yang turut mendampingi Dian Rahmiani sebagai kuasa hukum mengungkapkan, akibat kasus ini kliennya mengalami kerugian yang sangat besar.
Tidak hanya itu, Dian juga mengakui sampai harus kehilangan suaminya, karena tidak menyangka dengan kasus yang dialami keluarganya.
"Kami mengalami kerugian harta benda dan nyawa, khususnya saya, karena saya kehilangan suami," katanya kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021).
Sebelum melaporkan kasus mafia tanah ini ke Polda Metro Jaya, Dian menyebut, almarhum suaminya sempat berupaya mencari keadilan atas kasus yang dideritanya.
Sementara, proses yang selalu diupayakan oleh almarhum belum juga didapatkan hingga akhirnya Dian mengambil jalur hukum untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Meninggalnya pun ketika dia dengar sertifikatnya sudah balik nama, dan dia mencari bagaimana keadilan, mencari bantuan hukum, tapi sebelum dia mencari bantuan hukum dia meninggal," ungkap Hartanto menanggapi.
Diketahui, Dian melaporkan kejadian itu pada 21 Februari 2021 ke SPKT Polda Metro Jaya lalu teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Hartanto menyatakan, kliennya telah menjadi korban mafia tanah pada 2017 lalu, dengan tanah berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir).
Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Dian Rahmiani Datangi Polda Metro Jaya
Lebih jauh, Hartanto membeberkan kronologi adanya praktik mafia tanah ini, hal tersebut diawali saat Dian Rahmiani hendak menjual tanahnya seharga Rp180 Miliar.
Selanjutnya, Dian didatangi dua orang bernisial HK dan GS yang mengaku berniat membeli tanah tersebut dengan cara dicicil sebanyak 2 kali.
Setelah melakukan negosiasi, Dian menyepakati hal tersebut untuk menjual tanah warisannya itu ke HK dan GS.
Pada 8 Maret 2017 Dian diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas, yang mana juga hadir orang kepercayaan HK, yakni KY dan MAR.