Jadi Korban Mafia Tanah, Dian Rahmiani Alami Kerugian Besar dan Kehilangan Suami
Dian juga mengakui sampai harus kehilangan suaminya, karena tidak menyangka dengan kasus yang dialami keluarganya.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jadi Korban Mafia Tanah, Dian Rahmiani Alami Kerugian Besar dan Kehilangan Suami](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dian-rahmiani-korban-mafia-nih3.jpg)
"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 Miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah," ungkapnya.
Kendati demikian, Dian tidak menyadari bahwa sertifikat tanahnya sudah berganti nama, padahal dia belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.
Karena hal itu Dian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan LP/366/I/YAN.2.5/2022/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Lebih lanjut kata Hartanto, kini laporan yang dilayangkan kliennya telah ditangani oleh Subdit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya.
Setelah ditelusuri oleh polisi, lanjut Hartanto, ternyata HK dan GS merupakan terpidana di kasus serupa yakni perihal mafia tanah.
Hingga kini, kata Hartanto pihak penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus yang bersangkutan, karena masih terdapat oknum lainnya yang terlibat dan belum ditangkap.
"Saya berpesan pada semua masyarakat yang memang terlibat adanya persoalan mafia tanah jangan takut untuk melapor, datang saja, buktinya kami direspon dengan baik," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.