Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenazah Praka ST Diberangkatkan ke Kampung Halaman Medan untuk Dimakamkan, Tinggalkan 2 Anak Balita

Marupa tidak hanya berharap Bripka CS mendapat hukuman setimpal. Ia juga menuntut pelaku memperhatikan anak korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jenazah Praka ST Diberangkatkan ke Kampung Halaman Medan untuk Dimakamkan, Tinggalkan 2 Anak Balita
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. 

MK merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan masih kecil.

Anak laki-laki tertua sang kasir kafe RM tercatat siswa kelas 5 SD berusia 11 tahun. Anak kedua berusia 9 tahun, sementara anak perempuan berusia 2 tahun.

"Makanya saya harap siapa pun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," ujarnya.

Marupa Rumahorbo mengatakan menantunya itu tidak hanya merupakan sosok tulang punggung keluarga, tapi pribadi yang ramah.

"Orangnya itu baik sekali. Misalnya bicara keras (marah) orang ini tidak pernah saya lihat. Makanya saya tadi pagi kaget mendengar telepon itu (kabar duka)," kata Marupa.

Setelah proses autopsi rampung jenazah MK rencananya dimakamkan di Lampung.

Di RS Polri Kramat Jati, sang istri Ratna Berlian Rumahorbo (40) datang langsung mengurus jenazah suaminya.

Berita Rekomendasi

"Sekarang kita masih menunggu proses autopsi selesai. Mudah-mudahan cepat selesai jadi bisa segera dibawa ke Lampung untuk dimakamkan," tuturnya.

Baca juga: Tangis Keluarga Pegawai Kafe Tak Terbendung Saat Tahu Anggota Keluarganya Jadi Korban Penembakan

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Penembakan di Kafe Cengkareng, Cekcok karena Pembayaran hingga Tembak 4 Orang

Kena Denda

Kafe RM lokasi Bripka CS yang tembaki tiga orang ternyata sudah dua kali didenda oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Kafe di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, ini pernah didenda karena melanggar protokol kesehatan.

"Sudah dua kali kami denda karena mereka pernah beroperasi diatas pukul 23.00 WIB saat PSBB," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijaba.

"Mereka kami denda Rp 5 juta saat melanggar," lanjutnya.

Menurut Tamo, pengelola kafe tersebut nekat beroperasi kembali setelah diberikan denda. Dia menyayangkan insiden penembakan yang menewaskan tiga orang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas