Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI Resmi Disegel Permanen oleh Satpol PP

Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi menyegel secara permanen Kafe RM, lokasi penembakan oleh oknum polisi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI Resmi Disegel Permanen oleh Satpol PP
Kompas TV
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat. Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi meyegel secara permanen kafe RM, Jumat (26/2/2021), lokasi penembakan oleh oknum polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi meyegel permanen Kafe RM, Jumat (26/2/2021).

Diketahui, Kafe RM merupakan lokasi penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi.

Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat, penutupan tersebut dilakukan lantaran Kafe RM telah melanggar protokol kesehatan sebanyak 3 kali selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, penyegelan ini merupakan buntut dari terjadinya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi pada Kamis (25/2/2021) dini hari kemarin.

Baca juga: Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Maksimal Bagi Pengelola RM Kafe, Lokasi Penembakan Bripka CS

Baca juga: Pilu, Istri Korban Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng, Hamil Muda Suami Meninggal

"Jadi hari ini kita lakukan penutupan permanen karena RM Kafe ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan tindakan yang telah dilaksanakan oleh Satpol PP," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat.

Pelanggaran pertama dilakukan pada 5 Oktober 2020 dan sudah dilakukan penutupan satu kali 24 jam.

Kemudian terjadi lagi pelanggaran pada 12 Oktober dan setelah ditinjau, Kafe RM masih melakukan pelanggaran.

Baca juga: Sebelum jadi Cafe, Lokasi Penembakan Bripka CS ini Merupakan Toko Pakaian

Baca juga: Sang Ayah Pingsan Lihat Jenazah Fery Saut Korban Penembakan di Cengkareng

Berita Rekomendasi

Akhirnya pada 12 Oktober 2020, Kafe RM ditutup tiga kali 24 jam dan harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran kemarin, jadi karena sudah tiga kali sesuai dengan Pergub No. 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan permanen," terang Tamo.

Baca juga: Penembakan di Cengkareng oleh Oknum Polisi, PKB : Ngeri Kok Main Tembak Gitu? 

Baca juga: Teriakan dari Rumah Duka Korban Penembakan, Ampuni Dosa Kami Tuhan. Kenapa Semua Kayak Gini

Tamo menambahkan, minimnya personel di lapangan membuat pengawasan menjadi tidak maksimal.

Perlu diketahui, terdapat 5 ribu lebih tempat usaha yang berada di 8 kecamatan di Jakarta Barat selama masa PSBB dan PPKM yang harus diawasi.

Meski demikian, Satpol PP telah berupaya penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha yang masih nekat membuka usahanya selama masa PSBB dan PPKM.

Selama Januari 2021, Satpol PP Jakarta Barat telah menutup sebanyak 131 tempat usaha.

Baca juga: PPP Kritik keras Investasi Miras Pasca Insiden Penembakan Cengkareng: Mudaratnya Lebih Besar!

Baca juga: Tangis Keluarga Pegawai Kafe Tak Terbendung Saat Tahu Anggota Keluarganya Jadi Korban Penembakan

Kasus Penembakan Anggota TNI Oleh Oknum Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas