Satpol PP Kerap Berpindah Lokasi Pengawasan, Banyak Kafe di Jakarta Barat Tetap Buka saat PPKM
pengawasan yang dilakukan petugas Satpol PP kerap berpindah-pindah lokasi tiap bulannya yang di mana wilayah Jakarta Barat memiliki delapan kecamatan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP (Kasatpol) Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan, alasan masih banyaknya kafe di wilayahnya yang beroperasi meski peraturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro sedang diterapkan.
Dirinya menyebut, pengawasan yang dilakukan petugas Satpol PP kerap berpindah-pindah lokasi tiap bulannya yang di mana wilayah Jakarta Barat memiliki delapan kecamatan.
Hal tersebut kata Tamo, membuat pihaknya kesulitan untuk mengawasi seluruh tempat usaha baik kafe, restoran hingga tempat hiburan.
"Jadi kami lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng, kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain, karena disini (Jakarta Barat) ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan," ungkap Tamo, Jum'at (26/2/2021).
Hal tersebut diungkapkan Tamo, seusai dirinya bersama jajaran menutup permanen RM Kafe yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.
RM Kafe ini sendiri merupakan lokasi penembakan brutal yang dilakukan Bripka CS sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dengan satu diantaranya merupakan anggota TNI AD.
Lebih lanjut, Tamo mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya untuk malam hari tepatnya pukul 21.00 WIb keatas hanya dilakukan oleh minim personel.
Sedangkan, lokasi yang harus dilakukan pengawasan di delapan kecamatan tersebut ada sekitar 5.000 lebih tempat.
Baca juga: Sebelum jadi Cafe, Lokasi Penembakan Bripka CS ini Merupakan Toko Pakaian
"Kalau untuk malam itu, jam 9 ke atas hanya tinggal 60 orang (anggota) untuk 8 Kecamatan, ditambah tingkat kota. Sementara yang namanya restoran, kantor, kafe dan sejenisnya, tempat-tempat hiburan ini cukup banyak, bisa 5.000-an," ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Tamo beserta jajaran telah secara resmi menyegel permanen RM Kafe karena didapati tiga kali melanggar peraturan PPKM berskala mikro.
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen karena RM kafe ini udah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Tamo membeberkan pelanggaran yang dilakukan pengelola RM ini dilakukan pada 5 Oktober dan 12 Oktober 2020 serta pada hari ini yang akhirnya diputuskan untuk disegel permanen.
Di mana kata Tamo, pada 5 Oktober silam, pihak Satpol PP telah menutup lokasi kejadian selama 1x24 jam, lalu ditemukan kembali pelanggaran pada 12 Oktober 2020 yang dilakukan penutupan 3x24 jam serta didenda Rp 5 juta.
"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran termasuk jam tutupnya jadi karena sudah tiga kali maka kami lakukan penutupan," katanya.
Diakhir, Tamo menyebut penutupan permanen ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) No.3 Tahun 2021 Pasal 28.