Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selama Beroperasi RM Cafe tidak Pernah Mendapat Izin dari RW dan Warga Setempat

Ali Rosiani mengatakan, Cafe RM yang beroperasi di wilayahnya selama ini tidak mendapatkan izin dari masyarakat sekitar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selama Beroperasi RM Cafe tidak Pernah Mendapat Izin dari RW dan Warga Setempat
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Lokasi penembakkan oleh oknum Polisi Bripka CS, RM Cafe yang sudah disegel permanen oleh petugas, Jumat (26/2/2021). 

"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran termasuk jam tutupnya jadi karena sudah tiga kali maka kami lakukan penutupan," katanya.

Lebih lanjut, Tamo menyebut penutupan permanen ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) No.3 Tahun 2021 Pasal 28.

Tidak hanya itu, Tamo menjelaskan alasan pihaknya masih bisa kecolongan terkait pembukaan RM Cafe ini setelah ditindak dua kali. Dia mengatakan, fokus pengawasan di wilayah Jakbar ini setiap bulannya berpindah-pindah.

"Jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain karena Jakarta Barat ini ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas