Selama Beroperasi RM Cafe tidak Pernah Mendapat Izin dari RW dan Warga Setempat
Ali Rosiani mengatakan, Cafe RM yang beroperasi di wilayahnya selama ini tidak mendapatkan izin dari masyarakat sekitar.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RW 04 Cengkareng Barat Ali Rosiani mengatakan, Cafe RM yang beroperasi di wilayahnya selama ini tidak mendapatkan izin dari masyarakat sekitar.
Diketahui cafe ini merupakan tempat kejadian dari tindakan brutal anggota kepolisian Bripka CS yang melakukan penembakan sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal termasuk seorang anggota TNI AD.
"Ribut-ribut, selama ini kan mereka tidak ada izinnya, kami tidak mengijinkan, masyarakat RW 4 (juga) tidak mengizinkan adanya kafe, selama ini saya juga gak pernah masuk, jadi gak tau," kata Ali kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut Ali mengatakan, kafe yang telah beroperasi kurang lebih sejak 2013 ini awalnya merupakan toko pakaian.
Setelah itu, ada seorang pihak yang menyewa toko pakaian tersebut dan dijadikan sebagai arena biliar.
"Dulunya toko pakaian disewa sama namanya si Yudi buat buka biliar, awalnya biliar, akhirnya dia buka kafe," lanjut Ali.
Lebih lanjut kata Ali, mengedepankan sisi agamis menjadi faktor utama kafe RM ini tidak diizinkan beroperasi di wilayahnya.
Baca juga: Dua Pesan Pangdam Jaya Tentang Insiden Penembakan di Cafe RM Cengkareng
Tidak hanya itu, warga sekitar juga kerap mengeluhkan terkait aktivitas yang ada di dalam kafe RM setiap malamnya.
"Ada bisikan (keluhan) segala macem ada. Dari awal kami tidak setuju, karena kami wilayahnya agamis ya, susah untuk kami (mengizinkan) itu," ungkapnya.
Terkait kejadian penembakan tersebut, Satpol PP Jakarta Barat resmi menutup secara permanen kegiatan di RM Kafe.
Kasatpol PP Tamo Sijabat mengatakan, sebelum pihaknya memutuskan untuk menyegel permanen tempat ini, pihak pengelola telah melanggar peraturan PPKM sebanyak tiga kali.
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen karena RM Cafe ini udah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Tamo membeberkan pelanggaran yang dilakukan pengelola RM ini dilakukan pada 5 Oktober dan 12 Oktober 2020 serta pada hari ini yang akhirnya diputuskan untuk disegel permanen.
Di mana kata Tamo, pada 5 Oktober silam, pihak Satpol PP telah menutup lokasi kejadian selama 1x24 jam, lalu ditemukan kembali pelanggaran pada 12 Oktober 2020 yang dilakukan penutupan 3x24 jam serta didenda Rp 5 juta.
"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran termasuk jam tutupnya jadi karena sudah tiga kali maka kami lakukan penutupan," katanya.
Lebih lanjut, Tamo menyebut penutupan permanen ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) No.3 Tahun 2021 Pasal 28.
Tidak hanya itu, Tamo menjelaskan alasan pihaknya masih bisa kecolongan terkait pembukaan RM Cafe ini setelah ditindak dua kali. Dia mengatakan, fokus pengawasan di wilayah Jakbar ini setiap bulannya berpindah-pindah.
"Jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain karena Jakarta Barat ini ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan," ujarnya.