Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Maksimal Bagi Pengelola RM Kafe, Lokasi Penembakan Bripka CS

Wagub DKI pastikan beri sanksi berat pada pengelola RM Kafe karena langgar protokol kesehatan, tempat ini adalah lokasi penembakan oknum polisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Maksimal Bagi Pengelola RM Kafe, Lokasi Penembakan Bripka CS
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengunjungi TPU Rorotan yang berada di Jalan Rorotan IX RT 03 RW 09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza bakal memberikan sanksi berat terhadap pengelola RM Kafe.

Pasalnya, kafe yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu melanggar protokol kesehatan dengan buka hingga dini hari.

"Jadi memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati aparat. Nanti kami beri sanksi lebih berat, karena dia punya niat tidak baik," ucapnya, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: RM Kafe, Tempat Kejadian Tindakan Brutal Bripka CS Ditutup Permanen

Apalagi bukan kali ini saja RM Kafe melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Satpol PP DKI telah memberikan sanksi berupa penutupan 1x24 jam dan denda Rp 5 juta.

"Yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi, kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya," ujarnya di Balai Kota.

Meski demikian, politisi Gerindra ini tak menjelaskan secara gamblang, sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada RM Kafe.

Baca juga: PPP Kritik keras Investasi Miras Pasca Insiden Penembakan Cengkareng: Mudaratnya Lebih Besar!

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, sanksi bagi restoran, kafe, atau tempat makan yang melanggar protokol kesehatan diberikan secara berjenjang.

"Sudah ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin. Sanksinya ada tahapannya," kata Ariza.

Untuk diketahui kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Kafe RM terungkap setelah terjadi insiden penembakan di kafe itu pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Agar peristiwa ini tak terulang kembali, Ariza pun meminta masyarakat melapor bila menemukan adanya tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat, nanti kami akan tindak," tuturnya.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dilakukan Tim Inafis Polda Metro Jaya di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dilakukan Tim Inafis Polda Metro Jaya di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. (Warta Kota)

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS.
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti. 

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wagub DKI Ariza Beri Ancaman, Sanksi Berat Menanti Kafe Tempat Polisi Tembak TNI di Cengkareng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas