Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bos Perusahaan di Pademangan Kerap Cabuli 2 Sekretaris Pribadinya Saat Kantor Sepi

Sang atasan berinisial JH (47) sudah ditangkap dan disangka dalam kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Bos Perusahaan di Pademangan Kerap Cabuli 2 Sekretaris Pribadinya Saat Kantor Sepi
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Karyawati korban pelecehan seksual, DF (kanan), menangis dan hampir pingsan setelah keluar dari Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Dua wanita muda yang berprofesi sebagai sekretaris pribadi di perusahaan permodalan membongkar busuknya kelakuan sang atasan yang berbuat cabul setiap hari.

Korban berinisial DF (25) dan EFS (23) itu lega.

Sang atasan berinisial JH (47) sudah ditangkap dan disangka dalam kasus pencabulan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Ayah empat anak ini mencabuli DF dan EFS hampir ada kesempatan selama jam kerja di kantornya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Awalnya dibujuk

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, JH berupaya maksimal membujuk kedua korban tapi mendapat penolakan.

Berita Rekomendasi

Dengan percaya diri, JH mengaku memiliki kemampuan meramal dan membuka aura korban.

Baca juga: Gara-gara Dengar Suara Mandi, Seorang Pria Cabuli Ibu Rumah Tangga di WC Umum, Korban Gigit Pelaku

 JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO) ()

Tapi, DF dan EFS menolak karena mendapat keganjilan ketika JH memaksa keduanya untuk mengikuti ritual mistis tersebut.

"Mereka diajak untuk mandi bareng," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (2/3/2021).

"Artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya. Kedua korban ini lalu menolak," sambung Nasriadi.

Saat itu JH berdalih akan meramal nasib dan rezeki, tapi ujung-ujungnya malah menggerayangi tubuh kedua korbannya.

Terus memaksa

Meski kedua korban sudah menolak, JH tetap memaksa dan semakin menjadi-jadi berbuat cabul.

JH kerap mencabuli korban di kantor saat jam kerja.

"Ada unsur pemaksaan di dalam bujuk rayu tersebut," ucap Nasriadi lalu menambahkan, "Ini dilakukan secara sering, artinya sudah banyak sekali."

Suka Kantongi Keris

Pada akhirnya korban tak bisa berbuat banyak dan pasrah karena JH membawa keris di kantung belakangnya.

"Korban-korban ini tidak berani melawan karena mereka melihat bahwa tersangka membawa senjata tajam," kata Nasriadi .

Menurut Nasriadi, kedua korban takut atasan mereka akan berbuat nekat.

Apabila terus memberontak, korban khawatir JH akan menghujamkan kerisnya itu.

"Para korban takut menjadi korban pembunuhan dan sebagainya. Jadi takut, tidak melawan, dan pasrah," ucap dia.

Salah satu korban, DF menuturkan bahwa tersangka JF tak pernah mengancam setiap kali berbuat cabul.

Tersangka hanya memaksa sebelum menggerayangi tubuh korban.

Namun, DF dan korban lainnya EFS terlanjur takut ketika melihat keris pelaku.

"Kalau mengancam dia tidak mengancam. Tapi, dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucap DF.

Korban Nyaris Pingsan

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi memastikan, pelaku JH sudah ditangkap dan ditahan.

"Tersangka telah kita tahan," jelas Nasriadi.

DF, ditemani korban lainnya EFS, begitu terpukul dan menangis saat melapor pada Senin malam.

Di Mapolres Metro Jakarta Utara, DF begitu syok dengan apa yang dialaminya.

Keluar dari halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, DF berjalan lemas sambil dituntun korban EFS.

DF berjalan beberapa langkah menjauh dari halaman kantor polisi menuju mobil yang mengantarnya.

Di tengah jalan, EFS sampai harus menguatkan pegangannya lantaran DF hampir pingsan dan terjatuh.

Perlahan, DF bisa kembali berjalan menuju mobil sambil dituntun EFS.

Akhirnya, ia tak kuasa menahan rasa kepedihan dan menangis tersedu-sedu.

EFS mencoba menenangkan rekannya itu hingga akhirnya mereka berdua masuk ke dalam mobil.

Menurut korban, JH berulang kali mencabuli mereka berdua saat jam kerja.

"Tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," ucap EFS.

Fachri, kuasa hukum kedua korban, mengatakan bahwa pelaku melecehkan hampir setiap hari.

Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3 sampai 4 bulan.

"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya," ucap Fachri.

"Begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," sambung dia.

Selain membawa barang bukti video yang merekam JH saat melecehkan, Fachri membawa hasil visum korban.

Mengundurkan diri

Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

JH kini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Tak Amanah Kelola Perusahaan

Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos ternyata dimiliki kakak kandungnya.

Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.

"Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

"Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," ia menambahkan.

Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan oleh JH.

Pria anak empat itu malah mencabuli DF dan EFS, yang tak lain sekretaris pribadinya.

"Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya. Sekretaris 1 dan 2," ucap Nasriadi.

Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

Lantaran tak tahan, kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi menangkap pelaku setelah memintai keterangan para korban dan saksi.

Salah satu barang bukti yang dibawa korban berupa video pelaku saat melecehkan sudah dipelajari polisi.

Penyidik sudah mendengar seluruh cerita yang dialami oleh kedua korban ini.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Nasriadi.

Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tolak Mandi Bareng, 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadi Pasrah Lihat Bos Bawa Keris di Kantung Belakang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas