Kuasa Hukum Rizieq Pertanyakan Kejagung Tetapkan PN Jaktim jadi Tempat Kliennya Diadili
Kamil mengatakan jika keputusan yang dilakukan Kejagung ini untuk menghindari adanya kerumunan masa saat persidangan, maka hal itu dipertanyakan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespon keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus kerumunan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kamil mengatakan jika keputusan yang dilakukan Kejagung ini untuk menghindari adanya kerumunan masa saat persidangan, maka hal itu dipertanyakan.
Karena menurutnya, jika merujuk data sensus penduduk tahun 2020, wilayah Jakarta Timur menempati wilayah dengan penduduk terbanyak di DKI Jakarta.
"Jika alasannya soal menghindari keramaian atau alasan protokol kesehatan justru kami pertanyakan, menurut sensus 2020 Jakarta Timur itu justru daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Tidak hanya itu, keputusan Kejagung kata Kamil adalah tidak tepat, karena lokasi persidangan tidak sesuai dengan lokasi kerumuman terjadi.
Karena menurutnya yang diduga menjadi tempat kejadian perkara atau locus delicti itu bukan termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus kerumunan Habib Rizieq ini terjadi di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda yakni Tebet Jakarta Selatan, di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Tebet dan Petamburan (lokasi kerumunan), Tebet itu masuk wilayah PN Jaksel, sedangkan Petamburan masuk PN Jakpus, ditambah lagi kasus RS Ummi wilayah hukum PN Bogor, seharusnya satu diantara ketiga PN tersebut yg mengadili perkara a quo, bukan PN Jaktim," kata Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya masih akan mengadakan pertemuan dengan tim lainnya untuk membahas persiapan sidang.
Pasalnya, hingga saat ini Kamil mengaku belum menerima surat undangan dari pihak pengadilan terkait digelarnya sidang perdana.
"Untuk strategi di PN Jaktim, masih harus dirapatkan dengan segenap tim hukum HRS lainnya, kami belum dapat suratnya, kalau sudah ada nanti kami update ke teman-teman media ya," ujar dia.
Baca juga: Kasus Kerumunan akan Diadili di PN Jaktim, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Sesuai Lokasi Kejadian
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung.
"Tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).