Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sabet Kelingking Aiptu Dwi Handoko Hingga Nyaris Putus, Bos Geng Motor Enjoi MBR 86 Minta Maaf

Boa geng motor Enjoi MBR 86 akhirnya ditampilkan, RD mohon maaf telah menyabet jemari Aiptu Dwi Handoko hingga kelingkingnya nyaris putus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sabet Kelingking Aiptu Dwi Handoko Hingga Nyaris Putus, Bos Geng Motor Enjoi MBR 86 Minta Maaf
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
RD (22) pimpinan geng motor Enjoi MBR 86 saat dirilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021), dalam kesempatan itu tersangka menyampaikan permohonan maaf atas aksinya yang telah melukai Aiptu Dwi Handoko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentolan geng motor Enjoi MBR 86 inisial RD meminta maaf.

Pemuda berusia 22 tahun itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan awak media.

"Saya Rendi ingin minta maaf ke Aiptu Dwi karena sudah melukai tangannya atau jarinya. Saya sangat menyesal," kata Iverson.

RD juga mengaku sadar korban yang dilukainya sebagai polisi.

"Tahu (Aiptu Dwi Handoko polisi)," ucap RD.

RD menjadi pemimpin geng motor tersebut sekira 30 hari atau sebulan.

"Saya ikut geng ini selama satu bulan lebih," ucap dia.

Baca juga: Geng Motor Enjoi MBR 86 Punya 2.244 Pengikut, Kini Bosnya Kenakan Rompi Tahanan Karena Sabet Polisi

Rekomendasi Untuk Anda

Sekali lagi, RD meminta maaf kepada korban beserta keluarganya.

"Saya minta maaf kepada Aiptu Dwi karena sudah melukainya," tutup RD.

Kini RD ditetapkan jadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

RD diamankan polisi bersama rekannya, LO (21 tahun).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, geng motor tersebut melancarkan aksinya pada Minggu (28/2/2021).

Aiptu Dwi Handoko mendapat sabetan senjata tajam pada jemarinya.

Akibatnya Aiptu Dwi Handoko harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Anggota polisi dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, dirawat di rumah sakit, karena dibacok anggota geng motor pada Selasa (2/3/2021).
Anggota polisi dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, dirawat di rumah sakit, karena dibacok anggota geng motor pada Selasa (2/3/2021). (Istimewa/Dok Polsek Metro Menteng)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas