Larangan Membangun Dicuekin, Bangunan Liar di Jalan Blok Duku Jakarta Dibongkar
Sebelum dibongkar personel Satpol PP pihak Kecamatan Ciracas sudah menyampaikan peringatan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Blok Duku pada Jumat (5/3/2021).
Camat Ciracas, Mamad mengatakan bangunan yang dibongkar saat dalam tahap pengerjaan hendak dibangun rumah permanen oleh satu warga.
"Pembongkaran paksa dilakukan karena bangunan berada di lokasi zonasi hijau garis sempadan aliran Kali Cipinang," kata Mamad saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/3/2021).
Sebelum dibongkar personel Satpol PP pihak Kecamatan Ciracas sudah menyampaikan peringatan kepada warga agar tidak mendirikan bangunan.
Baca juga: Pembangunan Bendungan Sindang Heula Tuntas, Bisa Bermanfaat untuk Pengendalian Banjir
Namun peringatan tersebut tak digubris pemilik yang justru nekat melanjutkan pembangunan rumah permanen dengan memperkerjakan sejumlah pekerja.
"Bangunan yang dibongkar satu rumah. Dibongkar karena tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan).
Semua bangunan liar yang ada di sempadan kali harus dibongkar," ujarnya.
Mamad menuturkan pembongkaran yang dilakukan dengan cara merobohkan konstruksi bata bangunan itu mendapat pengawalan personel TNI-Polri.
Dia mengimbau warga tidak nekat membangun bangunan di bantaran kali karena berdampak pada penyempitan aliran sehingga berakibat banjir.
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar jangan sampai ada bangunan liar di zonasi hijau. Apalagi sampai dijadikan bangunan permanen," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berdiri di Bantaran Kali Cipinang, Bangunan Liar di Blok Duku Cibubur Dibongkar Petugas