Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program DP 0 Rupiah, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tersangka di KPK,Anies Bereaksi

Kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta kini sedang disidik oleh KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Program DP 0 Rupiah, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tersangka di KPK,Anies Bereaksi
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP Nol Rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan Dinonaktifkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Penonaktifan ini menyusul adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA TERKAIT

Penonaktifan Yoory didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Perayaan Imlek 2572 Nasional
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Perayaan Imlek 2572 Nasional (Lusius Genik/Trbunnews.com)

Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi mengatakan Gubernur langsung mengambil sikap atas kasus tersebut.

Yoory kata dia, akan menjalani proses hukum dengan asas praduga tak bersalah.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Setelah Yoory dinonaktifkan, posisi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diisi oleh Indra Sukmono yang sebelumnya menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra Sukmono ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Sebagai informasi, Yoory C Pinontoan menjabat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak tahun 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

KPK Dikabarkan Telah Lakukan Penggeledahan

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.

Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. (tribun network/thf/ilh/dnaTribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas