Besok Polri Gelar Perkara Peningkatan Status Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan akan melakukan gelar perkara pada Rabu 10 Maret 2021 besok.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berencana akan segera melakukan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terkait kematian laskar FPI oleh 3 personel Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan akan melakukan gelar perkara pada Rabu 10 Maret 2021 besok.
"Rencana Rabu tanggal 10," kata Argo kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dengan kata lain, jika nantinya perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka Polri telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
Sebaliknya, naiknya status perkara menjadi penyidikan menandakan Polri telah menemukan potensial tersangka dalam tewasnya laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Baca juga: Penyelidikan 3 Personel Polda Metro dalam Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Instruksi Kapolri
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.
Dibebastugaskan Sementara
3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.
"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.