Kasus Korupsi di Lahan Rumah DP 0 Rupiah, DPRD DKI Akui Sulit Awasi Kerja BUMD
Gubernur DKI Anies Baswedan bahkan sudah menonaktifkan Yoory menyusul penetapan status tersangka oleh KPK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan tersandung kasus dugaan korupsi pembelian tanah program rumah DP 0 Rupiah di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Anies Baswedan bahkan sudah menonaktifkan Yoory menyusul penetapan status tersangka oleh KPK.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengaku sebagai anggota legislatif, pihaknya tak bisa sepenuhnya mengawasi kerja BUMD DKI.
"Kalau sudah BUMD, tangan kita terbatas. Kalau kita bicara BUMD, ketika dia beli aset itu aset yang terpisahkan. Sehingga, tangan dewan relatif terbatas," kata Gembong saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Sebab menurutnya, pembelian aset pada program kerja BUMD berbeda dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Di mana pekerjaan SKPD masih lebih mudah diawasi oleh anggota dewan khususnya yang menangani bidang terkait.
"BUMD beda dengan SKPD. Maka, pola-pola penugasan yang diberikan kepada SKPD selalu kita kritisi. Itu yang selalu saya katakan, ada indikasi penyelundupan kebijakan," ucap dia.
Sebelum kasus dugaan korupsi ini mencuat, Gembong menilai program DP 0 Rupiah yang dicanangkan Anies di DKI memang bermasalah.
Namun ia enggan mengomentarinya lebih jauh. Saat ini KPK tengah dalam tugasnya, dan menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak berwenang.
"Dari awal memang DP nol bermasalah. Tapi kan sekarang (kasus Yoory) dalam proses hukum. Ya, kami serahkan dalam proses hukumnya," kata Gembong.
Salah satunya soal realisasi. Selama tiga tahun kepemimpinan Anies di DKI, program tersebut tak berjalan baik.
Realisasi baru ada di satu lokasi yakni kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Berdasarkan data per 9 November 2020, Pemprov DKI baru memberi kredit pemilikan rumah (KPR) program DP 0 Rupiah ke 514 warga.
Peminatnya sesungguhnya terbilang tinggi, namun banyak dari mereka terganjal restu bank lantaran tak lolos verifikasi.
"Sekarang, persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya YC, seorang Direktur Utama sebuah BUMD Pemprov DKI.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Namun, pihak KPK belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya.