Propam Polri Janji Objektif dan Transparan Usut Dugaan Ujaran Rasial Kapolresta Malang
Propam Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan mahasiswa Papua terkait dugaan ujaran rasial Kapolres Kota Malang saat pengamanan aksi unjuk rasa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan mahasiswa Papua terkait dugaan ujaran rasial Kapolres Kota Malang saat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021 lalu.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun Kapolresta Malang selaku terlapor.
"Benar hari ini Yandua Propam Polri menerima pengaduan dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang, langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait baik dari pelapor dan terduga pelanggar," kata Sambo kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Propam, kata Sambo, berjanji akan transparan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Seluruh pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran personel Polri bakal diselidiki secara objektif.
"Propam Polri akan obyektif dan transparan dalam memproses dan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas," tukas dia.
Baca juga: Dilaporkan ke Propam, Mahasiswa Papua Tuntut Kapolri Jenderal Sigit Copot Kapolresta Malang
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kota Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan ujaran rasial saat pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah mahasiswa Papua pada 8 Maret 2021 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek atas nama Arman Asso kepada Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan pada tanggal 12 Maret 2021.
"Hari ini kami resmi dari mahasiswa Papua, kami telah melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata dimana yang telah mengeluarkan insstruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang," kata Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, Michael Himan di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Ia menjelaskan ujaran rasial itu diucapkan saat Kapolres Leonardus Simamarta mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Gerakan Solidaritas Papua Bersama Rakyat (Gempur) di Malang, Jawa Timur pada 8 Maret 2021 lalu.
Saat itu, mereka tengah membawa tema tentang hak perempuan dan penolakan otonomi khusus (Otsus) Papua jilid II yang akan diperpanjang. Namun unjuk rasa itu kemudian diwarnai aksi dorong antara mahasiswa dan Polri.
Ketika itulah, Kapolres Leonardus diduga mengucapkan pernyataan yang belakangan diseret terhadap isu rasial. Ucapan itu dinilai sangat memukul perasaan masyarakat Papua.
"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua, yang mana sebagai pemimpin yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik namun melakukan pernyataan yang sangat sangat rasislah," ujar dia.
Ujaran rasial atau perkataan yang diucapkan Leonardus adalah 'Tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja'. Menurutnya, ucapan tersebut telah membuat gejolak masyarakat Papua di seluruh penjuru negeri.
"Kami khawatirkan ini bisa merembes seperti kejadian 2019 lalu di Surabaya. Hal yang sama juga dilakukan oleh aparat juga di Surabaya. Sehingga ini kami khawatirkan dari setiap media sosial itu sudah sangat viral dan tanggapan dari whatsapp grup itu ini harus dilaporkan kalau tidak ini akan merembes di Papua," tandasnya.