Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Akun Twitter @TMCPoldaMetro
Terjadi kecelakaan antara pesepeda dan pengendara mobil di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi. 

Meski begitu, kata Fahri, pelaku DA memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Surat-surat lengkap, SIM dan STNK pelaku masih aktif," ucap Fahri.

Polisi masih mendalami kasus tersebut guna menetapkan status pelaku.

"Masih kami dalami. Tes urine terhadap pelaku juga sudah," kata Fahri.

Alhasil, korban atau pesepeda yang ditabrak ini mengalami kerusakan pada tulang rusuknya.

"Info awal ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya."

"Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," kata Fahri tempo hari.

Berita Rekomendasi

Fahri menjelaskan, pengendara mobil tersebut juga menabrak pesepeda dua kali.

"Iya dua kali ditabrak, korban yang sama. Jadi, kalau dikategorikan sebagai tabrak lari, sementara kami simpulkan, iya," jelas Fahri.

Dia menambahkan, korban pesepeda merupakan laki-laki.

"Usianya berapa atau identitas lengkapnya nanti kami infokan," ucap Fahri.

Saksi mata Khoirul (32) mengatakan mobil yang dikendarai DA melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kira-kira pukul 06.00 WIB, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa," jelas Khoirul.

"Tapi pagi tadi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," ia menambahkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas