Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.
Editor: Willem Jonata
Meski begitu, kata Fahri, pelaku DA memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Surat-surat lengkap, SIM dan STNK pelaku masih aktif," ucap Fahri.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna menetapkan status pelaku.
"Masih kami dalami. Tes urine terhadap pelaku juga sudah," kata Fahri.
Alhasil, korban atau pesepeda yang ditabrak ini mengalami kerusakan pada tulang rusuknya.
"Info awal ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya."
"Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," kata Fahri tempo hari.
Fahri menjelaskan, pengendara mobil tersebut juga menabrak pesepeda dua kali.
"Iya dua kali ditabrak, korban yang sama. Jadi, kalau dikategorikan sebagai tabrak lari, sementara kami simpulkan, iya," jelas Fahri.
Dia menambahkan, korban pesepeda merupakan laki-laki.
"Usianya berapa atau identitas lengkapnya nanti kami infokan," ucap Fahri.
Saksi mata Khoirul (32) mengatakan mobil yang dikendarai DA melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, Jakarta Pusat.
"Kira-kira pukul 06.00 WIB, tapi saya kurang ingat tepatnya jam berapa," jelas Khoirul.
"Tapi pagi tadi, saya lagi menyapu di sekitar sini (Bundaran HI) terus ada pesepeda yang ditabrak," ia menambahkan.