Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Akun Twitter @TMCPoldaMetro
Terjadi kecelakaan antara pesepeda dan pengendara mobil di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku tabrak lari berinisial DA (19) terhadap pesepeda di kawasan Bundaran HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 5 tahun penjara.

Hal itu diketakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ditahan dua puluh dari ke depan," kata Fahri, saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).

Dijelaskan Fahri, mobil yang dikendarai DA menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada beberapa hari lalu.

Akibatnya, tulang rusuk pesepeda tersebut rusak.

Fahri mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 3 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.

Petugas keamanan menolong pesepeda yang menjadi korban tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.
Petugas keamanan menolong pesepeda yang menjadi korban tabrak lari, di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi. (Ist via Tribun Jakarta)

"Pengendara mobil diduga lalai, ditambah korbannya mengalami luka berat, itu alasan kita menyesuaikan hukuman apa yang tepat diberikan," tutur Fahri.

Berita Rekomendasi

Baca juga: Teddy Minta Waktu Kembalikan Hak Rizky Febian, Alasannya Sertifikat Belum Ketemu, Anak Sule Bersabar

Baca juga: Remaja Pengangguran Cari Perhatian, Standing Motor Hanya Pakai Celana Dalam, Polisi Tilang Mereka

Tak hanya itu, DA juga terancam lima tahun penjara dengan denda Rp10 juta karena melanggar Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kemarin Pak Dirlantas sudah mengatakan, tersangka juga bisa terancam lima tahun penjara dan bayar denda sepuluh juta," jelas Fahri.

"Tersangka juga tidak memberikan pertolongan saat menabrak korban. Bisa terancam juga tiga tahun (penjara), ditambah Rp75 juta dendanya," ucap Fahri.

Sementara itu, Fahri mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.

"Patuhi aturan berlalu lintas, jangan melanggar hak pengendara lain dan pastikan berkendara dengan kondisi prima (sehat)," tutup Fahri.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas