Soal Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rumah DP 0 Rupiah, Ini Klarifikasi Ketua DPRD DKI
Anies juga menerbitkan aturan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan program unggulannya semasa kampanye dulu.
Editor: Hasanudin Aco
![Soal Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rumah DP 0 Rupiah, Ini Klarifikasi Ketua DPRD DKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-dprd-dki-prasetio-edi-marsudi-di-gedung-dprd-dki.jpg)
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
"Ya gubernur (paling bertanggung jawab), gubernur tahu kok (soal pembelian tanah)," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi yang menjerat anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Rekomendasi