Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tutup Akses Rumah di Ciledug Berbuntut Panjang, Pemilik Tembok Diduga Juga Sempat Ancam Warga

Kasus Penutupan akses ke rumah satu keluarga di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, terus berlanjut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Tutup Akses Rumah di Ciledug Berbuntut Panjang, Pemilik Tembok Diduga Juga Sempat Ancam Warga
kompas.com/muhammad naufal
Dinding yang dibangun di depan gedung milik Asep memaksa keluarganya keluar rumah menggunakan tangga dan kursi. Ada pun lokasi dinding serta gedung tersebut berada di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus Penutupan akses ke rumah satu keluarga di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, terus berlanjut.

Polisi akhirnya memanggil Asrul Burhan alias Ruli sebagai pihak yang membangun tembok pembatas di depan rumah warga bernama Asep. Ruli diduga sempat mengancam ibunda Asep menggunakan Golok.

Menurut Asep, tembok yang sudah Ruli bangun sejak 2019 jebol pada Februari kemarin karena banjir.

Ruli tidak mau menerima alasan tersebut. Ia justru curiga bahwa Asep dan keluarganya sengaja membobol tembok pembatas tersebut.

Baca juga: Cerita Rumah Dikepung Tembok di Ciledug Hingga Wali Kota Tangerang Turun Tangan

Sementara menurut Asep, Ruli datang ke kediaman mereka sambil mengacungkan golok di depan ibunda Asep.

"Ibu saya sampai sekarang masih trauma karena dikalungin golok. Sekarang cuma bisa diam aja kalo keinget itu," sebut dia.

Baca juga: Pemilik Tanah Bangun Dinding Beton, Asep dan Keluarga Gunakan Tangga untuk Keluar Pekarangan

Keluarga Asep lantas melaporkan peristiwa tersebut pada aparat kepolisian.

Berita Rekomendasi

Dipanggil polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap ruli.

"Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum" ungkap Deonijiu kepada awak media, Senin (15/3/2021).

"Kami sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar datang untuk berikan klarifikasi terkait dengan ancaman tersebut," imbuh dia.

Kata Deonijiu, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).

"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," tegasnya.

Secara terpisah, Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menyatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi mata peristiwa tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas