Kasus Tutup Akses Rumah di Ciledug Berbuntut Panjang, Pemilik Tembok Diduga Juga Sempat Ancam Warga
Kasus Penutupan akses ke rumah satu keluarga di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, terus berlanjut.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Kemarin baru periksa saksi-saksi. Empat orang saksi yang dipanggil," ungkap Tahan melalui sambungan telepon, Senin.
Setelah memeriksa empat saksi tersebut, aparat kepolisian hendak melanjutkan proses pemeriksaan mereka, yaitu memanggil Ruli.
Berkait peristiwa itu, Ruli enggan memberikan komentar perihal senjata tajam saat ia dikonfirmasi.
"Makanya gini aja lah, hal-hal seperti itu, nanti bisa diproses hukum," ungkap Ruli ketika ditemui, Minggu (15/3/2011).
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak memercayai alasan keluarga Asep yang mengatakan tembok pembatas tersebut roboh karena banjir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan, sementara air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ujarnya.
Ruli diminta merobohkan tembok
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan waktu satu hari kepada Ruli untuk membongkar sendiri dinding sepanjang 300 meter yang dipasang di depan bangunan yang dihuni oleh keluarag Asep.
Pemkot Tangerang mengeklaim bahwa tembok tersebut dibangun di atas jalan milik pemerintah yang sudah dipasang paving block.
Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Ruli untuk membongkar dinding tersebut.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.
Bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang akan merobohkan dinding setinggi dua meter itu.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.