Beroperasi Sejak 2015, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Pasang Tarif Rp 3,5 Juta untuk 2 Buku Nikah Palsu
pelanggan dari sindikat pe,alsuan buku nikah ini umumnya pasangan nikah siri untuk legalitas suami istri dan syarat kredit, buat akte, hingga BPJS.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindiikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang ditangkap jajaran Polrestro Jakarta Utara.
Tujuh pelaku yang ditangkap yakni S, AH, A, BS, SM, Y, dan K.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pengungkapan diawali informasi adanya transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Truk di Cilincing Dipicu Candaan Terhadap Teman Saat Sedang Menenggak Minuman Keras
Mendapati laporan itu, kawanan polisi langsung datang ke Rusun Marunda untuk menyelidiki dan menangkap pelaku pemalsu buku nikah berinisial S.
“Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Daripada dirinya disita dua buah buku nikah,” kata Guruh, Selasa (16/3/2021).
Menurut Guruh, setelah penangkapan pelaku S yang berperan sebagai perantara, berturut-turut pelaku yang berhasil ditangkap yakni AH, A, serta BS alias otak dari sindikat ini.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya SM, Y, dan K yang berperan membuat blanko buku nikah palsu ditangkap di Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Kandang Kambing Jadi Saksi Bisu Duda di Subang Bunuh Diri, Diduga Depresi Sakit Tak Kunjung Sembuh
Para pelanggan buku nikah palsu ini umumnya pasangan nikah siri.
“Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya,” kata Guruh.
Sindikat yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 itu membanderol Rp 2,5 juta untuk dua buku nikah palsu dan Rp 3,5 juta dengan tambahan bantuan kepengurusan akad nikah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang Umumnya Sasar Para Sejoli Yang Menikah Siri,