Komplotan Begal Spesialis Perempuan yang Tidak Segan Lukai Korban dengan Sajam Diringkus Polisi
Yusri mengatakan komplotan begal tersebut mengincar perempuan yang membawa kendaraan bermotor.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit III Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan begal spesialis perempuan pengendara sepeda motor yang tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam).
Mereka diringkus disekitar tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor pada 12 dan 15 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan salah satu helm korbannya bahkan pernah dihantam celurit hingga pecah karena mencoba mempertahankan kendaraan bermotornya.
"Bahkan ada satu korbannya helmnya pecah dihantam dengan menggunakan celurit karena korbannya ini wanita mempertahankan motornya. Jadi setiap aksi pasti ada dua senjata tajam," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Satu Lagi Perampok Uang 83 Juta Yen Ditangkap Polisi Jepang Libatkan Yakuza
Yusri mengatakan komplotan begal tersebut mengincar perempuan yang membawa kendaraan bermotor.
Biasanya, kata Yusri, mereka melakukan aksinya di subuh hari di tempat sepi.
Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Bank Wonosobo, Pelaku Berbaju Loreng Bersenjata Api
Tiga lokasi yang pernah dilaporkan oleh tiga korban tersebut di antaranya di daerah Tapos Depok, Bojong Gede Kabupaten Bogor, dan di Depan Puslitbang Polri Bogor.
"Di sini tiga LP (Laporan Polisi), pengakuannya (pelaku) sudah enam kali melakukan. Kami masih dalami lagi tiga TKP lagi nantinya akan kita kembangkan lagi adakah kemungkinan tempat lain," kara Yusri.
Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Bandar Sabu, Polisi Diteriaki Rampok, Pelaku Tewas Tertembus Peluru
Untuk itu pihaknya telah mengamankan lima pelaku yang tiga di antaranya masih di bawah umur.
Mereka di antaranya yakni ZV (35) yang berperan sebagai otak pelaku dan eksekutor, RM (19) yang berperan sebagai joki dan eksekutor, YD (17) sebagai jki dan yang menyiapkan senjata berupa pisau sangkur, SY (16) sebagi Joki dan IK (16) sebagai penadah.
Yusri menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan adalah mereka patroli.
Setelah melihat ada perempuan yang mengendarai kendaraan bermotor sendiri di tempat gelap atau sepi, mereka kemudian memepetnya dan mengacungkan sejata tajam.
Jika korban melawan maka mereka tidak segan menggunakan kekerasan.
Setelah kendaraan bermotor milik korban dibawa kabur, mereka kemudian menjualnya kepada penadah.
Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar pasal Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan, pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Di sini kita tersangkakan dengan pasal 368, 365, dan 480 untuk penadahnya," kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pisau sangkur, satu celurit, enam unit handphone, dan tiga buah sepeda motor berbagai merek.