Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbohong dalam Persidangan, Kuasa Hukum Jumhur Nilai Saksi dari JPU adalah Palsu

Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita hoax soal UU Omnibus Law-Cipta Kerja Jumhur Hidayat, menilai saksi fakta yang dihadirkan dipersidangan ad

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berbohong dalam Persidangan, Kuasa Hukum Jumhur Nilai Saksi dari JPU adalah Palsu
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Pemeriksaan saksi fakta Andito Prabayu terkait kasus penyebaran berita hoax yang atas terdakwa Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita hoax soal UU Omnibus Law-Cipta Kerja Jumhur Hidayat, menilai saksi fakta yang dihadirkan dipersidangan adalah saksi palsu.

Hal tersebut diungkapkan Arif Maulana selaku anggota kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta, karena pihaknya menilai bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andito Prabayu telah melakukan kebohongan.

Kebohongan yang dimaksud Arif yakni, saksi yang juga merupakan pelapor terkait cuitan Jumhur di twitter itu, tidak mengakui hubungan kerja dirinya dengan saksi yang lain yakni Febrianto Dunggio yang juga merupakan advokat.

"Jadi ketika seorang saksi itu tidak jujur terkait identitas pribadinya dengan relasi saksi-saksi yang lain khususnya Husein Shihab dan Febrianto Dunggio tentu saksi ini adalah palsu," ungkap Arif kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Jumhur Sebut Omnibus Law Jadikan Indonesia Bangsa Kuli, Ini Kata Saksi dari Kemenaker

Andito sendiri sebelumnya pernah dihadirkan dalam persidangan, namun hanya untuk diambil sumpah, belum untuk dimintai keterangan.

Di mana dalam keterangan Andito di persidangan hari ini, dia selalu mempertahankan pernyataannya bahwa di antara dirinya dan Febrianto bukan rekan satu kantor dan tidak memiliki hubungan kerja.

Berita Rekomendasi

Andito menyatakan hanya mengenal Febrianto Dunggio sebatas rekan di persidangan yang di mana keduanya sama-sama merupakan pengacara.

"Hanya rekan di persidangan karena profesinya sama pengacara, tidak satu kantor," kata Andito saat sidang usai ditanya Arif terkait hubungannya dengan Febrianto.

Kendati demikian, kuasa hukum Jumhur menemukan fakta terkait status keduanya dalam website lembaga hukum (law firm), yang menyatakan kalau Andito dan Febrianto bekerja dalam satu kantor yang sama.

Mengetahui Andito melakukan kebohongan, kuasa hukum Jumhur meminta majelis hakim menegur yang bersangkutan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Yang mulia saya izin berdiri, saya katakan saksi ini palsu, karena berdasarkan website law firm terdapat nama yang bersangkutan dalam kantor yang sama. Saya minta dituntut pasal 174 KUHAP," tegas Arif dalam persidangan.

Kendati demikian kata Arif, jika Andito tetap mempertahankan pernyataannya dan tidak mengubah keterangannya maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan dapat ditindak pidana.

"Tetapi kalau kemudian saksi masih bertahan pada keterangannya (berbohong) tidak mengubah keterangannya dia bisa ditangkap untuk selanjutnya proses hukum pidana," ujar Arif menambahkan.

Karena adanya penekanan dari kuasa hukum, serta teguran dari hakim ketua PN Jaksel Agus Widodo akhirnya Andito mengakui bahwa dirinya melakukan kebohongan.

"Saudara sudah disumpah loh ya sesuai dengan agama saudara, tanggung jawabnya kepada Tuhan dan pengadilan," ungkap Arif kepada Andito.

Dengan begitu, kuasa hukum Jumhur menyatakan kalau saksi yang didatangkan JPU ini merupakan saksi palsu dan tidak dapat dipercaya.

"Keterangan saksi-saksi ini tidak layak untuk dipercaya, karena mereka tidak jujur terhadap apa yang sebetulnya terjadi," tukas Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas