Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI: Bela Klien, Advokat Harus Profesional dan Beretika

Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tanggapi Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI: Bela Klien, Advokat Harus Profesional dan Beretika
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Rizieq Shihab beserta pengacaranya memutuskan untuk walkout dari persidangan.

Alasannya, mereka menolak pelaksanaan sidang secara virtual serta tak dihadirkannya Rizieq secara langsung di persidangan.

Tak hanya itu, setelah walkout, beberapa pengacara Rizieq emosi, berteriak di ruang sidang sambil menunjuk majelis hakim.

Baca juga: Terbaru Kasus Habib Rizieq: Gugatan Gugur, 33 Remaja Diamankan, Tunggu Informasi Intelijen

Baca juga: Polri Tunggu Informasi Intelijen Terkait Pengamanan Sidang Habib Rizieq Shihab Berikutnya

Drama walkout sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pun mendapat tanggapan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Wasekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan bahwa seorang penasehat hukum harus membela kliennya dengan cara yang mulia, beretika, dan profesional.

Berita Rekomendasi

Peradi pun menegaskan, penasehat hukum juga bisa dikenai sanksi jika bertindak tidak sopan selama proses persidangan.

"Selama membela di persidangan untuk kepentingan kliennya dan untuk mencapai tujuannya, seorang advokat harus menggunakan cara-cara yang profesional dan beretika."

"Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, seorang advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan," kata Azas Tigor, dikutip dari tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (18/3/2021).

Wasekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan c
Wasekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan ikut tanggapi insiden walkout di sidang perdana Rizieq Shihab

Baca juga: Hasil Putusan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Nyatakan Gugatan Gugur

Baca juga: 33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Tanggapan Mahfud MD

Tak hanya Peradi, sidang perdana Rizieq ternyata juga tak lepas pantauan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Namun, Mahfud tak berkomentar banyak mengenai sidang tersebut.

Ia menyerahkan seluruh insiden walkout tersebut kepada jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas