Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI: Bela Klien, Advokat Harus Profesional dan Beretika

Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Tanggapi Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI: Bela Klien, Advokat Harus Profesional dan Beretika
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. 

Hal ini dikarenakan insiden walkout masuk ke dalam ranah teknis persidangan.

"Oh itu biar diurus oleh jaksa saja, terlalu teknis lah kalau saya bicara itu. Kan ada hukum acaranya," ungkap Mahfud, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Baca juga: Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Baca juga: Ternyata Rizieq Shihab dan Istrinya Sempat Positif Covid-19, Minta RS UMMI Rahasiakan Kondisinya

Sidang pelanggaran kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab pun diputuskan.

Majelis hakim pun akhirnya memutuskan, sidang pelanggaran kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 atas terdakwa Rizieq Shihab akan digelar kembali besok Jumat (19/3/2021).

Diketahui, sidang akan tetap dilakukan secara daring sama seperti sidang perdana kemarin.

Untuk itu, diharapkan insiden walkout dan kericuhan saat sidang tidak akan terjadi kembali.

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD atas Kasus Korupsi Asabri
Menko Polhukam, Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Ricuh, Pengacara Suruh Hakim Sidang dengan Tembok

Kronologi Insiden Walkout 

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com, ketegangan saat persidangan sudah mulai terasa ketika tim kuasa hukum Rizieq Shihab menolak sidang digelar secara virtual.

Hal tersebut dikarenakan Rizieq tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.

Rizieq menghadiri persidangan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.

Karena emosi, tim penasehat hukum Rizieq pun berteriak dan menunjuk-nunjuk para JPU serta majelis hakim, karena permintaan mereka tidak dikabulkan.

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Khadwanto menolak permintaan terdakwa.

Baca juga: Rizieq Shihab Beberkan Alasan Dirinya Layak Disidang Secara Langsung

Baca juga: Kamera Zoom Rizieq Shihab Mati Saat Sidang Ricuh, Novel Bamukmin: Buka Layarnya, Kami Mau Lihat

Majelis hakim dengan tegas akan tetap melakukan persidangan secara online.

"Berdasarkan hasil musyawarah hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ucap Pimpinan Majelis Hakim, Khadwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas