Polisi Tangkap 5 Tersangka yang Terlibat Pencurian Material di Rumah Mewah Kosong Kawasan Kedoya
Tukang yang mendapat borongan bongkar material di rumah mewah kosong, Kedoya mengaku dapat upah Rp 125 ribu per hari.
Editor: Theresia Felisiani
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Diketahui sebelumnya sebuah rumah mewah di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disatroni pencuri hingga tidak bersisa.
Kusen pintu, keramik, hingga pintu ludes digondol maling.
Video rumah mewah yang kecurian itu viral di media sosial Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam video seorang pria memperlihatkan isi rumah mewahnya yang ludes digondol maling.
Bukan hanya barang elektronik atau barang berharga yang dibobol maling.
Namun seluruh keramik di lantai, kompor, hingga kusen pintu ludes dicuri maling.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Amankan Pekerja Pencurian Material Rumah Mewah yang Dibayar Rp 125 Ribu,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.