Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Berencana Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke, Menyanyi Disarankan Pakai Masker

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyamakan aktivitas bernyanyi dengan berpidato.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Berencana Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke, Menyanyi Disarankan Pakai Masker
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti saat ditemui di Balai Kota, Selasa (2/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengaku tak menyoal rencana pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, tempat karaoke bisa dibuka asalnya tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Ia menyebut, salah satu cara mencegah penularan Covid-19 bisa dilakukan dengan tetap menggunakan masker ketika bernyanyi.

Tujuannya untuk meminimalisir droplet yang keluar saat pengunjung tengah asyik bernyanyi.

"Nyanyi kan bisa pakai masker. Saya nyanyi pakai masker bisa," ucapnya di Balai Kota, Selasa (23/3/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyamakan aktivitas bernyanyi dengan berpidato.

Berita Rekomendasi

"Kan kalau pidato bersuara kan, pakai masker masih bisa," ujarnya.

Meski demikian, Widyastuti menyebut, penggodokan protokol kesehatan di tempat karaoke bukan merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Update Persebaran Corona per 22 Maret 2021, Ada Lebih dari 1.000 Kasus Baru di DKI dan Jabar

Ia menyebut, kewenangan tersebut berada di tangan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

"Karaoke di bawah koordinasi dinas lain (Disparekraf), bukan dinas saya (Dinkes)," kata dia.

Untuk diketahui, sebanyak 58 tempat karaoke telah mengajukan izin pembukaan di tengah pandemi Covid-19, namun semuanya ditolak Pemprov DKI.

Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan, pengajuan izin itu ditolak lantaran pengelola tempat karaoke belum bisa menyanggupi ketentuan soal protokol kesehatan.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disparekraf DKI terkait persiapan pembukaan tempat karaoke.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas