Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Berencana Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke, Menyanyi Disarankan Pakai Masker

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyamakan aktivitas bernyanyi dengan berpidato.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemprov DKI Berencana Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke, Menyanyi Disarankan Pakai Masker
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti saat ditemui di Balai Kota, Selasa (2/3/2021). 

"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," ucapnya, Selasa (23/3/2021).

Untuk itu, proposal permohonan izin ditolak dan pengelola tempat karaoke diminta untuk melakukan revisi.

Setelah direvisi, pengelola tempat karaoke bisa kembali mengajukan permohonan izin kepada Disparekraf DKI Jakarta.

Dari 58 tempat karaoke yang permohonannya ditolak, kini 22 diantaranya telah mengajukan revisi kembali.

Disparekraf pun kini tengah mempelajari dan memeriksa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di puluhan tempat karaoke itu.

"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview lagi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kendati permohonan tersebut dikabulkan, pengelola tempat karaoke tak bisa langsung membuka tempat usahanya.

Berita Rekomendasi

Mereka harus menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi tempat karaoke harus sudah siap dulu secara protokol kesehatan yang ketat. Kalau memang dipandang sudah siap, nanti kami laporkan ke pimpinan," kata anak buah Anies ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembukaan Karaoke di Tengah Pandemi Covid-19, Dinkes: Saya Nyanyi Pakai Masker Bisa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas