Pemprov DKI Berencana Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke, Menyanyi Disarankan Pakai Masker
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyamakan aktivitas bernyanyi dengan berpidato.
Editor: Hasanudin Aco
"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," ucapnya, Selasa (23/3/2021).
Untuk itu, proposal permohonan izin ditolak dan pengelola tempat karaoke diminta untuk melakukan revisi.
Setelah direvisi, pengelola tempat karaoke bisa kembali mengajukan permohonan izin kepada Disparekraf DKI Jakarta.
Dari 58 tempat karaoke yang permohonannya ditolak, kini 22 diantaranya telah mengajukan revisi kembali.
Disparekraf pun kini tengah mempelajari dan memeriksa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di puluhan tempat karaoke itu.
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview lagi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kendati permohonan tersebut dikabulkan, pengelola tempat karaoke tak bisa langsung membuka tempat usahanya.
Mereka harus menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi tempat karaoke harus sudah siap dulu secara protokol kesehatan yang ketat. Kalau memang dipandang sudah siap, nanti kami laporkan ke pimpinan," kata anak buah Anies ini.