Pemprov DKI Berencana Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke, Menyanyi Disarankan Pakai Masker
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyamakan aktivitas bernyanyi dengan berpidato.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengaku tak menyoal rencana pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, tempat karaoke bisa dibuka asalnya tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.
Ia menyebut, salah satu cara mencegah penularan Covid-19 bisa dilakukan dengan tetap menggunakan masker ketika bernyanyi.
Tujuannya untuk meminimalisir droplet yang keluar saat pengunjung tengah asyik bernyanyi.
"Nyanyi kan bisa pakai masker. Saya nyanyi pakai masker bisa," ucapnya di Balai Kota, Selasa (23/3/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyamakan aktivitas bernyanyi dengan berpidato.
"Kan kalau pidato bersuara kan, pakai masker masih bisa," ujarnya.
Meski demikian, Widyastuti menyebut, penggodokan protokol kesehatan di tempat karaoke bukan merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.
Baca juga: Update Persebaran Corona per 22 Maret 2021, Ada Lebih dari 1.000 Kasus Baru di DKI dan Jabar
Ia menyebut, kewenangan tersebut berada di tangan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
"Karaoke di bawah koordinasi dinas lain (Disparekraf), bukan dinas saya (Dinkes)," kata dia.
Untuk diketahui, sebanyak 58 tempat karaoke telah mengajukan izin pembukaan di tengah pandemi Covid-19, namun semuanya ditolak Pemprov DKI.
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan, pengajuan izin itu ditolak lantaran pengelola tempat karaoke belum bisa menyanggupi ketentuan soal protokol kesehatan.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disparekraf DKI terkait persiapan pembukaan tempat karaoke.
"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," ucapnya, Selasa (23/3/2021).
Untuk itu, proposal permohonan izin ditolak dan pengelola tempat karaoke diminta untuk melakukan revisi.
Setelah direvisi, pengelola tempat karaoke bisa kembali mengajukan permohonan izin kepada Disparekraf DKI Jakarta.
Dari 58 tempat karaoke yang permohonannya ditolak, kini 22 diantaranya telah mengajukan revisi kembali.
Disparekraf pun kini tengah mempelajari dan memeriksa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di puluhan tempat karaoke itu.
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview lagi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kendati permohonan tersebut dikabulkan, pengelola tempat karaoke tak bisa langsung membuka tempat usahanya.
Mereka harus menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.
"Jadi tempat karaoke harus sudah siap dulu secara protokol kesehatan yang ketat. Kalau memang dipandang sudah siap, nanti kami laporkan ke pimpinan," kata anak buah Anies ini.