Dirlantas Sebut Penerapan ETLE Mampu Tekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Hingga 64 Persen
sepanjang Agustus 2020 hingga Oktober 2020 tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta menurun cukup signifikan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan sepanjang Agustus 2020 hingga Oktober 2020 tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta menurun cukup signifikan.
Sambodo mengatakan penurunan pelanggaran lalu lintas terjadi setelah diterapkannya penindakan tilang elektronik lewat kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang sejak 2019.
Menurut perhitungan pihaknya, terjadi penurunan angka pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 64 persen.
Baca juga: Para Personel Polda Metro Akan Dilatih Gunakan Kamera ETLE Saat Bertugas
"Perhitungan kita dari Agustus 2020 sampai Oktober itu hanya dalam waktu empat bulan saja di satu titik itu terjadi penurunan jumlah pelanggaran sampai 64 persen," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Dengan begitu kata Sambodo, tingkat kedisiplinan masyarakat saat berkendara sudah semakin meningkat karena adanya kamera ETLE yang terpasang di beberapa ruas jalan.
Meskipun demikian, masih banyak pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE di empat ruas jalan ibu kota.
Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
"Di titik yang paling banyak pelanggaran memang di kawasan Sudirman-Thamrin , kemudian di MT Haryono, Gunung Sahari, termasuk juga Mampang," kata dia.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan selama penerapan penindakan lalu lintas menggunakan kamera ETLE di Jakarta yakni pada 2019 dan 2020 kepolisian mencatat terdapat 100 ribu lebih tindak pelanggaran.
Dengan jenis pelanggaran paling sering yakni tidak menggunakan seat belt untuk pengendara mobil serta melanggar rambu lalu lintas.
"Itu jumlah pelanggarannya mencapai 177.000 ebih pelanggaran. Dengan pelanggaran terbanyak dengan tidak menggunakan seat belt, dan pelanggaran terhadap traffic light," kata Sambodo.