Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Nonaktif Sarana Jaya Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Yoory digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provins

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirut Nonaktif Sarana Jaya Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Yoory Corneles Pinontoan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Usai diperiksa, pria berkacamata dibalut kemeja kelir biru muda itu irit bicara.

Yoory Corneles Pinontoan berucap dirinya berserah diri pada Tuhan.

“Saya berserah pada Tuhan Yesus, apapun yang terjadi ke depannya yang terbaik untuk saya dan keluarga saya,” ucapnya di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Sembari terus berjalan menuju halaman depan gedung dwiwarna KPK, Yoory enggan mengonfirmasi bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Saya tidak bisa klarifikasi,” katanya.

BERITA TERKAIT

KPK menyidik kasus korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP Rp 0 Pemerintah DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI Rapat Bareng Pembangunan Sarana Jaya, Salah Satunya Bahas Dugaan Korupsi Yoory Pinontoan

Dari sembilan obyek pembelian tanah yang diduga digelembungkan, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Empat tersangka korupsi itu adalah Yoory Corneles Pinontoan, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Tersangka korporatnya PT Adonara Propertindo yang menjual tanah.

Indikasi kerugian negara yang dilakukan perusahaan yang dipimpin Yoory C Pinontoan dalam kasus lahan DKI diduga sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5,2 juta per m2 dengan total pembelian Rp217, 90 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas