Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021, Anies: DKI Sudah Punya Aturan Itu dari Tahun Lalu

Presiden Joko Widodo melalui jajarannya melarang masyarakat untuk mudik saat Lebaran mendatang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021, Anies: DKI Sudah Punya Aturan Itu dari Tahun Lalu
KOMPAS IMAGES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Anies Baswedan di acara peresmian Jalan Tol Becakayu. FOTO DOKUMENTASI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melalui jajarannya melarang masyarakat untuk mudik saat Lebaran mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Joko Widodo alias Jokowi.

Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Menurutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut.

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Politisi Partai Gerindra: Larangan Mudik Bertentangan dengan Semangat Pemulihan Ekonomi

Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.

Berita Rekomendasi

"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.

"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.

"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga seliruh elemen masyarakat pun dilarang mudik.

"Ditetapkan pada 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata dia, dilansir dari Tribunnews.

Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas