Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Tak Hadirkan Jumhur di Persidangan, Hakim Putuskan Tunda Sidang

Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran atas terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditun

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JPU Tak Hadirkan Jumhur di Persidangan, Hakim Putuskan Tunda Sidang
TRIBUNNEWS.COM
Jumhur Hidayat 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran atas terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan.

Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa. Padahal di persidangan pekan lalu majelis hakim sudah meminta JPU untuk menghadirkan Jumhur atas permintaan Kuasa Hukum.

Adapun dalih JPU tidak menghadirkan koordinator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu karena masih masa pandemi Covid-19.

"Kami memohon sidang online ini pun karena ada wabah covid yang dimana dalam Perma yang dikeluarkan MA persidangan online bisa dilakukan," tutur Jaksa saat persidangan, Senin (29/3/2021).

Lebih lanjut alasan pihaknya tak bisa menghadirkan Jumhur juga karena tidak bisa menjamin apabila adanya kerumunan terjadi di ruang sidang.

Terlebih kata dia saat ini Jakarta masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Kedua, kami tidak bisa menjamin karena melihat kondisi peta Covid-19 di Jakarta yg kita ketahui ada perpanjangan ppkm kiranya itu jadi pertimbangan knp terdakwa tidak kami hadirakan," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jumhur Hidayat meminta ketegasan majelis hakim untuk mengimplementasikan kesepakatan pada persidangan pekan lalu untuk menghadirkan Jumhur.

Karena kata mereka, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk mendatangkan kliennya.

Baca juga: Jumhur Hidayat Jalani Sidang Perdana Tatap Muka Hari ini di PN Jakarta Selatan

"Kami sudah verifikasi ke Bareskrim, kalau soal risiko (Covid-19) kita di sini semua berisiko, tapi ini persidangan harus menjunjung tinggi hak-hak terdakwa," ungkap kuasa hukum Jumhur.

Oky Wiratama selaku anggota kuasa hukum Jumhur mengatakan, permintaan pihaknya untuk menghadirkan kliennya dalam ruang sidang, agar jalannya persidangan dapat efektif.

Hal tersebut kata dia sudah diamini oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya dan sudah meminta JPU untuk menghadirkan kliennya.

"Kata perintah hakim minggu lalu maka harusnya jaksa mengeluarkan terdakwa, tetapi tadi tidak ada, tidak bisa dibuktikan oleh jaksa surat dari rutan," tutur Oky.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dari JPU yang sedianya digelar hari ini, Senin (29/3/2021) ditunda hingga pekan depan.

"Kita lanjut hari Senin 6 April, supaya berjalan efektif sebelum itu silakan koordinasi (antara kuasa hukum dan antara penuntut umum)," tutur Majelis Hakim.

-Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Hoax dan Bikin Onar-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".

Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".

Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas