Bertemu TP3, Fraksi PKS Dorong Pembentukan Pansus Angket Investigasi Kematian Laskar FPI
Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebag
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar Pembela Rizieq Shihab atau Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (30/3/2021).
Dalam pertemuan itu, perwakilan TP3 dihadiri oleh Abdullah Hehamahua Syamsul Balda, HM Mursalim, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah.
Mereka diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dan jajaran fraksi.
Pada kesempatan itu, Marwan mengatakan bahwa TP3 menyoroti penanganan kasus pembunuhan enam laskar FPI oleh Pemerintah dan Komnas HAM.
"Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM, yang oleh pihak pemerintah telah diterima begitu saja," kata Marwan Batubara di Ruang Fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan hal tersebut, TP3 menuntut kepada tiga hal kepada para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR.
Pertama, mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.
Kedua, meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar
FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketiga, meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI.
Merespons TP3, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
"Yang paling mungkin akan kami lakukan. Pertama kami akan mengirim surat kepada Komnas HAM sebagai bentuk menyuarakan aspirasi rakyat kepada lembaga yang memang secara formal menangani ini, agar lebih terbuka menerima masukan-masukan dari publik dan masyarakat termasuk dari PKS," ujar Jazuli.
Baca juga: Tanpa Amien Rais, TP3 Laskar Pembela Rizieq Shihab Temui Fraksi PKS DPR
Kedua, Fraksi PKS mendorong dibentuknya pansus angket untuk menyelidiki kasus kematian laskar FPI.
"Fraksi PKS mendorong untuk dibentuknya pansus angket untuk menyelidiki kasus tersebut. Tentu saya katakan keputusan di parlemen ini keputusan politik tidak bisa hanya disuarakan oleh salah satu fraksi, tapi harus disepakaiti oleh mayoritas fraksi. Maka kita minta bapak-bapak ini untuk hadir silaturahmi dan audiensi kepada fraksi-fraksi lain," ujarnya.
"Tapi apapun keputusan fraksi lain, tentu PKS tidak bisa mengintervensi. Apa yang disampaikan oleh rakyat, PKSk akan sampaikan sesuai kewenangannya pada forum-forum yang dibolehkan," lanjutnya.
Ketiga, PKS membentuk tim yang bisa bersinegri TP3.
"Sesungguhnya setelah kejadian itu saya telah menugaskan anggota fraksi 5 orang untik konsen mengawasi dan mengontrol. Karena DPR kan bagian pekerjaannya mengontrol dan mengawasi. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih intensif lagi komunikasinya," pungkas Jazuli.