Dalang Pencurian Bahan Material Rumah Mewah Kedoya Ditangkap, Mandor dan 3 Kuli Bangunan Dibebaskan
Pencurian bahan material rumah mewah kosong di Kedoya yang sempat viral terungkap, otaknya adalah A, kini A terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
"Para pekerja bangunan itu tidak tahu bahwa rumah itu bukan milik A," terang Manurung.
Baik A dan H ditetapkan dengan pidana yang berbeda.
Tersangka A dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diketahui awal penangkapan, tiga pekerja bangunan, satu mandor, dan satu pemesan barang inisial H ditahan oleh polisi.
Namun kini dari lima orang itu hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H yang membeli barang curian tersebut.
Setelah H, polisi juga menangkap dalang pencurian inisial A.
Kasus Pencurian Rumah Mewah Viral
Kasus pencurian rumah mewah kosong di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat viral di media sosial.
Kasus pencurian itu viral lantaran para pencuri menggasak bahan-bahan bangunan material selain mencuri furniture rumah.
Mulai dari keramik, kusen, pintu, jendela, hingga kloset digasak pencuri.
Lima orang sudah ditangkap di TKP ketika tengah mencuri bahan bangunan rumah.
Mereka terdiri dari tiga tukang bangunan, satu mandor dan satu pembeli material bangunan yang dibongkar.
Namun kelima pelaku itu belum ditetapkan sebagai tersangka.