Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalang Pencurian Bahan Material Rumah Mewah Kedoya Ditangkap, Mandor dan 3 Kuli Bangunan Dibebaskan

Pencurian bahan material rumah mewah kosong di Kedoya yang sempat viral terungkap, otaknya adalah A, kini A terancam hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dalang Pencurian Bahan Material Rumah Mewah Kedoya Ditangkap, Mandor dan 3 Kuli Bangunan Dibebaskan
Kompas.com
Sebuah video menunjukkan salah satu rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibongkar maling. 

"Para pekerja bangunan itu tidak tahu bahwa rumah itu bukan milik A," terang Manurung.

Baik A dan H ditetapkan dengan pidana yang berbeda.

Tersangka A dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Video rumah mewah dibongkar hingga seluruh isinya dicuri menjadi viral di media sosial.
Video rumah mewah dibongkar hingga seluruh isinya dicuri menjadi viral di media sosial. (Instagram/mintulgemintul via TribunJakarta.com)

Diketahui awal penangkapan, tiga pekerja bangunan, satu mandor, dan satu pemesan barang inisial H ditahan oleh polisi.

Namun kini dari lima orang itu hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni H yang membeli barang curian tersebut.

Setelah H, polisi juga menangkap dalang pencurian inisial A.

Berita Rekomendasi

Kasus Pencurian Rumah Mewah Viral

Kasus pencurian rumah mewah kosong di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat viral di media sosial.

Kasus pencurian itu viral lantaran para pencuri menggasak bahan-bahan bangunan material selain mencuri furniture rumah.

Mulai dari keramik, kusen, pintu, jendela, hingga kloset digasak pencuri.

Lima orang sudah ditangkap di TKP ketika tengah mencuri bahan bangunan rumah.

Mereka terdiri dari tiga tukang bangunan, satu mandor dan satu pembeli material bangunan yang dibongkar.

Namun kelima pelaku itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas