Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalang Pencurian Bahan Material Rumah Mewah Kedoya Ditangkap, Mandor dan 3 Kuli Bangunan Dibebaskan

Pencurian bahan material rumah mewah kosong di Kedoya yang sempat viral terungkap, otaknya adalah A, kini A terancam hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dalang Pencurian Bahan Material Rumah Mewah Kedoya Ditangkap, Mandor dan 3 Kuli Bangunan Dibebaskan
Kompas.com
Sebuah video menunjukkan salah satu rumah mewah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibongkar maling. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus pencurian bahan material di sebuah rumah mewah kosong di Kedoya, Jakarta Barat.

Kasus pencurian ini sempat viral karena pelaku menguras habis perabotan hingga material bangunan.

Terlebih dalang pencurian inisial A sudah ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung membenarkan penangakapan A.

"Iya kemarin sudah ditangkap sama anggota," ujar Manurung dikonfirmasi awak media, pada Senin (29/3/2021).

Baca juga: Sebelum Mulyono Dibakar Hidup-hidup, Tetangga Sebut Ada Insiden Pelabrakan: Nasihatin Tuh Bini Lo

Polisi Bebaskan 3 Pekerja Bangunan dan Mandor

Pekerja bangunan yang ikut membongkar material rumah mewah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dipastikan tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan bahwa usai menangkap pria berinisial A, polisi mulai menemukan modus dari pencurian tersebut.

"Sampai saat ini ada dua yang ditetapkan tersangka yakni A sebagai pihak yang mengaku memiliki rumah itu dan H yang membeli barang curian tersebut," ujar Manurung, dikonfirmasi Selasa (30/3/2021).

Motif Hanya Pencurian Biasa

Motif dari pencurian material bangunan itu kata Manurung murni pencurian biasa.

Di mana A menjual kepada H material bangunan sebuah rumah kosong di Jalan Kedoya Raya.

Sementara tiga pekerja bangunan lain dan satu mandor tidak mengetahui hal tersebut karena hanya diminta bekerja membongkar rumah yang diaku sebagai milik A.

Sehingga empat orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas