Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Buka Opsi Tambah Titik Penyekatan untuk Cegah Warga Mudik

Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah delapan titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta yang akan bertambah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Buka Opsi Tambah Titik Penyekatan untuk Cegah Warga Mudik
YouTube
Ilustrasi mudik jalur darat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah delapan titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta yang akan bertambah.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan survei jalur keluar-masuk Jakarta yang akan disekat untuk mencegah warga mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Sementara ada delapan titik penyekatan. Tapi nanti kami survei lagi, total ada dua di tol, tiga di arteri, dan tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi dan bisa bertambah," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).

Adapun delapan titik penyekatan di sekitar Jakarta itu, antara lain;

A. Jalan Tol ada 2 lokasi:
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak

B. Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:

3. Harapan Indah Bekasi Kota
4. Jati Uwung Tangerang Kota
5. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Berita Rekomendasi

C. Terminal Bus ada 3 lokasi:

6. Pulogebang
7. Kampung Rambutan
8. Kalideres

Soal adanya masyarakat yang mengelabui petugas agar bisa tetap mudik, Sambodo mengatakan telah mengantisipasi tindakan tersebut.

"Kami akan periksa kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," ujar Sambodo.

Baca juga: Petugas Berhak Hentikan Pengendara yang Nekat, Ini Sanksi Larangan Mudik Lebaran

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas