Cerita Idrus Yana, Perantau yang Merasa Sepi di Hari Pertama Puasa
Menu berbuka Idrus dan Yana cukup varian. Ada lele goreng, ayam goreng, lengkap dengan lalapan dan sambal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Idrus Yana (43), seorang pedagang siomay keliling, mempersiapkan makanan untuk berbuka puasa dengan Tosa, pegawai di sebuah warung soto yang berbeda di Jalan Pendidikan I, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (13/4/2021) sore.
Bedug azan magrib berkumandang di kawasan Cijantung sekira pukul 18.08 WIB.
"Alhamdulillah," ucap keduanya seraya meneguk air mineral yang telah mereka siapkan.
Menu berbuka Idrus dan Yana cukup varian.
Ada lele goreng, ayam goreng, lengkap dengan lalapan dan sambal.
Seusai berbuka, perantau asal Majalengka itu menyempatkan untuk berbincang dengan awak Tribun Network.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Ambon Rabu, 14 April 2021 dan Waktu Buka Puasa 2 Ramadhan 1442 H
Idrus menceritakan, telah merantau di Jakarta selama kurang lebih 20 tahun. Pria kelahiran Majalengka, Jawa Barat tahun 1978 itu selama ini hidup seorang diri di Ibu Kota.
Dua anak dan istrinya tetap tinggal di Majalengka.
"Saya tinggal sendiri di Jakarta, anak istri di kampung. Anak dua, yang satu masih kecil yang satunya sudah kuliah. Merantau di sini sudah hampir 20 tahun," ujar Idrus.
Sehari-hari Idrus menjajakan siomay dengan berkeliling di sekitaran kelurahan Cijantung. Idrus biasanya berkeliling sejak pagi hingga malam hari.
Idrus mengungkapkan, dia merasa sepi menjalani awal bulan suci Ramadhan jauh dari anak-istri yang saat ini berada di Majalengka.
Dia juga mengaku akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di Jakarta, alias tidak mudik lebaran.
"Awal Ramadhan engga bareng keluarga, lebaran engga bareng keluarga. Rasanya sih sebetulnya sedih. Sedih ada terus kangen anak-istri. Apalagi gimana sahur puasa pertama, harus sama keluarga. Sedangkan kita juga engga ngumpul. Sebetulnya pengin ngumpul, cuma karena keadaan ini," kata Idrus.
Keputusan Idrus tidak mudik ke Majalengka saat lebaran dilatari adanya aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menerbitkan regulasi larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.