LPSK Sebut Sandi Petugas Damkar Depok Masih Pikir-pikir Soal Tawaran Perlindungan
Sudah didampingi kuasa hukum, Sandi pikir-pikir soal tawaran perlindungan LPSK, diketahui sandi diintimidasi karena aksinya bongkar dugaan korupsi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkomunikasi dengan Sandi, anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menyebut, pihaknya telah menawarkan perlindungan kepada Sandi.
Diketahui, Sandi mengungkapkan dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya.
Namun, ia justru dintimidasi dan diancam dipecat oleh pejabat di kantornya itu.
"LPSK sudah berusaha berkomunikasi dengan si petugas pemadam tersebut, dan menawarkan untuk memberikan perlindungan kepadanya," kata Edwin Partogi saat dihubungi Tribunnews, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Heboh Petugas Damkar Depok Ungkap Dugaan Korupsi, Kini Dipanggil Kejari dan Kemendagri
Namun, Edwin menyebut bahwa Sandi saat ini masih dalam tahap pikir-pikir.
Pasalnya, Sandi saat ini telah didampingi oleh kuasa hukum.
"Sejauh ini yang bersangkutan masih pikir-pikir karena sudah mempunyai kuasa hukum," jelas Edwin.
Sebelumnya, Sandi membongkar dugaan korupsi dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok.
Foto aksinta pun kemudian viral di media sosial.
Saat itu, Sandi membawa poster bertulisan "Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!!!".
Ada juga poster yang bertuliskan, "Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Depok #StopKorupsiDamkar".
Satu di antara dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu pada 2018.
Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dirinya beserta rekan kerja tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sandi mengatakan ada dugaan pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan.
Seharusnya, setiap petugas mendapatkan insentif Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu.
Belakangan, Sandi juga mengungkapkan soal alat tangkap Ular yang dibuat sendiri dari besi bekas.
Ia mengaku menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat peringatan (SP) oleh atasannya seusai aksinya itu.