Kejari dan Polres Metro Depok Keroyok Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Belum Ada Penetapan Tersangka
Ada apa dengan dugaan korupsi di Damkar Depok hingga kejaksaan dan polisi turun tangan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka masih klarifikasi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tidak tanggung-tanggung, dua unsur penegak hukum, Kejaksaan dan Polri sama-sama menangani dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
Sejak viral hingga beberapa hari kemarin, sejumlah saksi diperiksa secara bergilir untuk dimintai klarifikasi.
Masing-masing turut serta menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Metro Depok.
Sandi sebagai pelapor serahkan bukti ke Kejari Depok, pihak Damkar juga akui punya bukti yang diserahkan ke Polres Metro Depok.
Kejari Depok Beriksa 12 Saksi, Masih Proses Klarifikasi
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengungkapkan pihaknya masih meminta keterangan dari sejumlah saksi hingga Jumat (16/4/2021).
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL tahun anggaran 2018 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
"Hingga Jumat (16/4/2021) sudah ada 12 orang yang kami mintain klarifikasi," papar Herlangga saat dihubungi Warta Kota melalui pesan singkat pada Minggu (18/4/2021).
Namun hingga kini, Herlangga memastikan Kejari Depok belum menaikan tahapan proses pelaporan dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL apalagi menetapkan tersangka.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sandi Butar Butar yang pertama kali menggaungkan adanya dugaan korupsi tersebut melalui sosial media hingga viral.
"Masih tahap permintaan klarifikasi, belum sampai ke penyelidikan," tutur Herlangga.
Sementara itu, Kejari Depok dikatakan Herlangga masih melakukan penanganan seputar adanya dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan juga adanya dugaan pemotongan honor insentif pegawai honorer.
Pemotongan insentif tersebut adalah honor untuk upah lembur petugas pada saat melakukan penyemprotan disinfektan terkait penanganan Covid-19.
"Laporan yang masuk mengenai pengadaan sepatu dan pemotongan honor menggunakan anggaran Covid-19," akunya.
Kejari Depok dan Polres Metro Depok Saling Koordinasi
Setelah sebelumnya diisukan terjadi dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL, kini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok lagi-lagi dikabarkan terlibat dugaan korupsi.
Dugaan itu terkait pengadaan mobil operasional yang kini tengah ditangani Polres Metro Depok
Tak tanggung-tanggung, kasus DPKP Kota Depok ini bahkan ditangani langsung oleh dua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Polres Metro Depok.
“Kalau dari polisi yang ditangani sebenarnya soal mobil operasional,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Sandi Serahkan Bukti Pemotongan Dana Insentif ke Kejari Depok, Kadis Damkar Serahkan SPJ ke Polisi
Sementara untuk dugaan korupsi pengadaan sepatu di tahun 2018 serta dugaan pemotongan insentif dana Covid-19 untuk penyemprotan disinfektan dikatakan Herlangga menjadi kasus yang ditangani Kejari.
Herlangga mengatakan terkait hal itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik Polres Metro Depok.
“Kami selalu koordinasi. Kebetulan antara KPK, kejaksaan dan polisi adalah satu, merupakan aparat penegak hukum. Kita bertiga ada MoU bahwa kita sinergi siapa yang lidik lebih dulu dia yang berhak tangani,” akunya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Kejari Depok Banjir Karangan Bunga, Begini Reaksi Wakil Wali Kota
Herlangga menegaskan bahwa Kejari Depok mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 April 2021.
Sedangkan surat perintah dari Polres Depok tertanggal 12 April 2021.
“Jadi kami duluan. Namun tidak tutup kemungkinan nanti kita bila ada kesulitan atau biar cepat masyarakat terlayani kita berkolaborasi, kan nggak ada salahnya,"
"Misal PDL (pengadaan sepatu) ditangani mereka (polres), kita (kejaksaan) ambil dana covid atau bagaimana nanti kita bicarakan lanjut,” tuturnya.
Aksi Sandi Viral
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran mengungkap dugaan korupsi di tempatnya bekerja lewat sebuah foto yang diunggahnya di media sosial.
Foto tersebut langsung viral dan dapat banyak dapat dukungan.
Dalam foto tersebut, petugas Damkar yang diketahui bernama Sandi membawa dua buah poster.
Poster pertama bertuliskan : "Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan,"
"Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok," tulisnya di poster kedua.
Menpan RB Thahjo Kumolo Bela Petugas Damkar Depok yang Bongkar Dugaan Korupsi Atasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, membela Sandi.
Sandi merupakan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang melaporkan dugaan korupsi di tubuh instansinya bekerja.
Menurut Tjahjo, setiap orang berhak membuat laporan atas dugaan korupsi, terlebih di sebuah instansi pemerintahan.
Politikus PDI Perjuangan itu menggarisbawahi bahwa laporan yang disampaikan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Saya pikir setiap warga negara maupun ASN bisa melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan," ujar Tjahjo usai meresmikan mal pelayanan publik di Cilenggang, Serpong, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: LPSK Sebut Sandi Petugas Damkar Depok Masih Pikir-pikir Soal Tawaran Perlindungan
Tjahjo bahkan menyebutkan lembaga yang berwenang mengurus kasus korupsi.
"Silakan mau lewat Kepolisian, Kejaksaan, ke KPK, enggak ada masalah," ujarnya.
Tjahjo tegaskan bahwa aksi Sandi sebagai whistleblower tidak boleh diintervensi pihak manapun.
"Saya kira enggak boleh," jelasnya.
Sandi bisa saja mendapatkan perlindungan agar tidak diintervensi atas keberaniannya membongkar dugaan korupsi di Damkar Depok.
"Saya kira ada perlindungan," ujar Tjahjo. (Tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.