Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Asal Nigeria Ditangkap Polisi Karena Selundupkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman ke Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial FUO terkait kejahatan peredaran narkotika

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in WNA Asal Nigeria Ditangkap Polisi Karena Selundupkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman ke Jakarta
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi ekstasi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial FUO terkait kejahatan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan tersangka FUO ditangkap di sebuah apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (16/4/2021).

Dalam penangkapan tersebut kepolisian pun mengamankan barang bukti sebanyak 5.385 butir ekstasi.

Baca juga: Kronologi TNI AL Tangkap Penyelundup Sabu dan Ekstasi yang Dibawa dari Malaysia

Barang haram tersebut diketahui diseludupkan tersangka dari Jerman ke Jakarta via pos.

"Kemudian, satu lagi wanita berinisial V, ini masih kita dalami lebih lanjut," kata Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Yusri menjelaskan, setelah paket haram itu sampai di Jakarta, FOU meminta tersangka V untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 92,512 Kg Sabu dan 61.378 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

Berita Rekomendasi

Dari hasil introgasi penyidik, FUO menyuruh V untuk menjemput paket tersebut di Kantor Pos atas perintah temannya bernama Brother di Jerman.

"Ini dikirimkan melalui kantor pos dari Jerman ke Pademangan Timur, Jakarta Utara. Tersangka V ini disuruh oleh FUO untuk mengamankan atau mengambil paket berisi ribuan butir ekstasi di kantor pos," kata Yustri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 sampai dengan 20 tahun atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas