Di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab dapat Hak Istimewa sebagai Pasien
Terdakwa kasus hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diberikan hak istimewa saat saat mendapati perawatan
Editor: Johnson Simanjuntak
"Begini yang mulia kalau terkonfirmasi itu artinya sudah dilakukan swab PCR. Kata-kata terkonfirmasi itu base on swab PCR," jawabnya.
Kendati begitu saat Nerina meminta bukti hasil test swab dari Hadiki selaku pemeriksa test rapid antigen Rizieq, yang bersangkutan mengaku tak membawa hasil tesnya.
Guna menindaklanjuti operan dari Hadiki, Nerina mengaku hanya melakukan tes kesehatan secara umum di antaranya pemeriksaan laboratorium dan CT Scan Toraks (pemeriksaan dada).
Pasalnya kata dia, sesama kolega dokter penyakit dalam, dirinya mempercayai bahwa Hadiki telah melakukan test swab PCR atas Rizieq Shihab.
Oleh karenanya saat itu, pihak RS UMMI tidak kembali melakukan test swab PCR karena sebelumnya sudah dilakukan test rapid berdasarkan operan lisan dari Hadiki.
"Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam saya juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau dan tidak melakukan pemeriksaan dari nol (test swab PCR) tetapi kami melengkapi seluruh pemeriksaan, saya periksa, kemudian saya cek laboratorium saya CT scan toraks semua hasil itu memang mendukung," tukas Nerina.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (21/4/2021) kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus hasil test swab palsu di RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah enam orang.
Dalam hal ini saksi yang dihadirkan yakni, Dokter Sarbini Abdul Murad selaku Presidium MER-C; Dokter Hadiki Habib selaku relawan MER-C sekaligus dokter di RSCM; Dokter Fransiska selaku relawan MER-C; Dokter Fariz Najib selaku dokter jaga di RS UMMI Bogor; Dokter Nerina Maya Kartiva selaku Dokter perawat RS UMMI dan Dokter Nuridiyah Indra Sari petugas Lab di RSCM.
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.