Kabareskrim Targetkan Selesaikan Berkas Perkara Penembak Laskar FPI Sebelum Lebaran
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya menargetkan akan melimpahkan berkas perkara itu sebelum lebaran.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menargetkan akan segera dapat menyelesaikan pemberkasan dua tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya menargetkan akan melimpahkan berkas perkara itu sebelum lebaran.
"Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap 1," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Agus menerangkan total tersangka dalam kasus ini pun masih belum berubah.
Hanya dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam unlawful killing laskar FPI ini.
Baca juga: Polri Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Ketika disinggung apakah atasan kedua pelaku bisa turut terseret, Agus menyatakan hal itu mesti melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu.
"Sementara di dalam mobil cuma dua orang masa mau periksa yang lain. Nanti penyidiklah itu yang menentukan," pungkasnya.