Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu

Polisi bongkar penipuan program investasi Gebyar BRItama palsu yang didalangi pegawai BRI Cileungsi Kabupaten Bogor, korban merugi miliaran rupiah.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang oknum pegawai bank nasional inisial AM yang menjabat sebagai asisten manager di sebuah kantor cabang pembantu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polres Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap AM, seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

AM yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cileungsi ini ditangkap karena melakukan penipuan kepada nasabah.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan AM diduga membuat program investasi Gebyar BRItama secara fiktif.

“Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan Manager Relation KCP BRI Cileungsi berinisial SU,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).

AKBP Harun di kasus penipuan
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pada wartawan soal kasus karyawan BRI yang coba menipu nasabah lewat undian program Gebyar BRItama palsu, Selasa (20/4/2021).

Korban Penipuan Seorang Guru, Rugi Rp 2 Miliar

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tindakan AM ini merugikan SS, warga Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai seorang guru.

“SS mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” ujar Harun yang juga mantan Kapolres Lamongan.

Berita Rekomendasi

Polisi menjerat AM dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku atau tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Harun.

Modus Penipuan: Tawarkan Bunga Tinggi Rp 40-80 Juta

Modus penipuan yang dilakukan AM dalam program Gebyar BRItama fiktif ini adalah dengan menjanjikan bunga tinggi kepada nasabah.

“Dia menjanjikan bunga Rp 40 juta hingga Rp 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama satu hingga dua tahun,” jelasnya.

Tindakan penipuan ini terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2020.

Namun aksi AM baru diungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun 2020 lalu.

Menurut keterangan pelaku, saksi maupun SS, korban dari program investasi fiktif Gebyar Britama ini hanya satu orang.

Seorang oknum pegawai bank nasional inisial AM yang menjabat sebagai asisten manager di sebuah kantor cabang pembantu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polres Bogor.
Seorang oknum pegawai bank nasional inisial AM yang menjabat sebagai asisten manager di sebuah kantor cabang pembantu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polres Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kronologi

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kejadian tersebut bermula saat SU selaku manajer bank melakukan pemeriksaan simpanan nasabah di sistem bank.

“Dari pemeriksaan didapati rekening nasabah berinisial SS berkurang secara drastis, yang mulanya memiliki tabungan sebesar Rp 1 miliar dan tersisa hanya Rp 1,5 juta,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).

Dalam riwayat transaksinya, nasabah SS pernah mentransfer uang ke rekening pribadi bank lain atas nama AM.

Pihak bank lalu mengonfirmasi SS dan ia pun mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk simpanan dana di bank tersebut kepada AM.

“AM merupakan karyawan yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana,” jelas SU.

Rupanya AM melakukan aksinya dengan modus menawarkan program fiktif simpanan dana kepada SS sebesar Rp 1 miliar dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar Rp 40 juta.

Selanjutnya korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut dibuatkan rekening baru di bank di Cileungsi dan uangnya kemudian diserahkan kepada AM.

BRItama palsu 3
Seorang oknum pegawai bank nasional inisial AM yang menjabat sebagai asisten manager di sebuah kantor cabang pembantu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polres Bogor.

Kemudian buku tabungan dan katu ATM-nya diserahkan kepada korban SS.

Namun selang beberapa hari kemudian, buku tabungan dan ATM tersebut diminta kembali oleh tersangka dengan alasan untuk pencairan keuntungan Rp 40 juta yang dijanjikan.

Selang dua hari, tersangka memberikan uang Rp 40 juta kepada korban seolah-olah sebagai profit atau keuntungan investasi tersebut.

Uang Rp40 juta tersebut rupanya diambil pelaku dari uang Rp 1 Miliar milik korban itu.

"Ini murni akal-akalan dari tersangka. Setelah Rp 40 juta diberikan, korban jadi yakin programnya berhasil dan tidak curiga," terang kapolres.

Pelaku Gunakan Uang Nasabah untuk Judi Online

Menurut pelaku AM, uang hasil penggelapan itu dilakukan untuk judi online.

“Dari pengakuannya tersangka AM, hasil penggelapan uang nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham dan foreign exchange di salah satu aplikasi,” ungkap Harun.

Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut, bank mengganti uang SS.

Bank lalu melaporkan AM ke polisi pada Juli 2020 lalu.

Polres Bogor yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus penggelapan uang nasabah pun langsung mengamankan AM.

"Setelah dilakukan pelacakan, pada 2 Maret 2021 tersangka ditangkap di rumahnya Baleendah Bandung, " ujar Harun.

Baca juga: Pertamina Jelaskan Video Semburan Api di Cikarang: Itu Flaring Aman dan Tak Berbahaya

Baca juga: Puisi di Moment Perpisahan Wali Kota Tangsel, Airin : Terima Kasih, Pamit Ya

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 4 lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban SS, 1 lembar pembukaan perubahan rekening, 1 lembar slip penyetoran uang tunai, dan 1 lembar buku tabungan atas nama SS.

Selain itu, bukti lainnya berupa 1 bundel rekening koran, 1 Lembar berita acara penyerahan buku tabungan, 1 buah Skep Jabatan AM, dan 1 lembar surat pernyataan.

Polisi juga menyita 1 buku tabungan atas nama tersangka AM, 1 lembar kartu ATM dan 1 handphone Xiaomi warna hitam.

“Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Harun.

Harun menambahkan awalnya perkara ini hendak diselesaikan dengan kekeluargaan dan tersangka diminta mengembalikan uang korban.

"Tersangka koperatif dan berjanji akan mengagunkan rumah miliknya. Tapi ternyata rumah tersebut milik orang tuanya sehingga tudak bisa. Beberapa lama kemudian tersangka kabur, tidak ada di tempat, tidak masuk kantor. Akhirnya pada September 2020, korban melapor ke Polres Bogor," katanya. (tribun network/TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas