Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu
Polisi bongkar penipuan program investasi Gebyar BRItama palsu yang didalangi pegawai BRI Cileungsi Kabupaten Bogor, korban merugi miliaran rupiah.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap AM, seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
AM yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cileungsi ini ditangkap karena melakukan penipuan kepada nasabah.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan AM diduga membuat program investasi Gebyar BRItama secara fiktif.
“Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan Manager Relation KCP BRI Cileungsi berinisial SU,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).
Korban Penipuan Seorang Guru, Rugi Rp 2 Miliar
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tindakan AM ini merugikan SS, warga Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai seorang guru.
“SS mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” ujar Harun yang juga mantan Kapolres Lamongan.
Polisi menjerat AM dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku atau tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Harun.
Modus Penipuan: Tawarkan Bunga Tinggi Rp 40-80 Juta
Modus penipuan yang dilakukan AM dalam program Gebyar BRItama fiktif ini adalah dengan menjanjikan bunga tinggi kepada nasabah.
“Dia menjanjikan bunga Rp 40 juta hingga Rp 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama satu hingga dua tahun,” jelasnya.
Tindakan penipuan ini terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2020.
Namun aksi AM baru diungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun 2020 lalu.