Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu

Polisi bongkar penipuan program investasi Gebyar BRItama palsu yang didalangi pegawai BRI Cileungsi Kabupaten Bogor, korban merugi miliaran rupiah.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang oknum pegawai bank nasional inisial AM yang menjabat sebagai asisten manager di sebuah kantor cabang pembantu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polres Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap AM, seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

AM yang menjabat sebagai Asisten Manajer Pencari Dana Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cileungsi ini ditangkap karena melakukan penipuan kepada nasabah.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan AM diduga membuat program investasi Gebyar BRItama secara fiktif.

“Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan Manager Relation KCP BRI Cileungsi berinisial SU,” kata Harun, Selasa (20/4/2021).

AKBP Harun di kasus penipuan
Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pada wartawan soal kasus karyawan BRI yang coba menipu nasabah lewat undian program Gebyar BRItama palsu, Selasa (20/4/2021).

Korban Penipuan Seorang Guru, Rugi Rp 2 Miliar

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan tindakan AM ini merugikan SS, warga Kabupaten Bekasi yang berprofesi sebagai seorang guru.

“SS mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar,” ujar Harun yang juga mantan Kapolres Lamongan.

BERITA REKOMENDASI

Polisi menjerat AM dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku atau tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Harun.

Modus Penipuan: Tawarkan Bunga Tinggi Rp 40-80 Juta

Modus penipuan yang dilakukan AM dalam program Gebyar BRItama fiktif ini adalah dengan menjanjikan bunga tinggi kepada nasabah.

“Dia menjanjikan bunga Rp 40 juta hingga Rp 80 juta apabila SS menabung sebesar Rp 1 miliar dan tidak diambil selama satu hingga dua tahun,” jelasnya.


Tindakan penipuan ini terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2020.

Namun aksi AM baru diungkap oleh pelapor SU pada 3 Juli tahun 2020 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas