Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu

Polisi bongkar penipuan program investasi Gebyar BRItama palsu yang didalangi pegawai BRI Cileungsi Kabupaten Bogor, korban merugi miliaran rupiah.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pegawai BRI Cileungsi Tipu Nasabah, Gelapkan Dana Miliaran, Modusnya Undian Gebyar BRItama Palsu
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Seorang oknum pegawai bank nasional inisial AM yang menjabat sebagai asisten manager di sebuah kantor cabang pembantu di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polres Bogor. 

Pelaku Gunakan Uang Nasabah untuk Judi Online

Menurut pelaku AM, uang hasil penggelapan itu dilakukan untuk judi online.

“Dari pengakuannya tersangka AM, hasil penggelapan uang nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham dan foreign exchange di salah satu aplikasi,” ungkap Harun.

Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut, bank mengganti uang SS.

Bank lalu melaporkan AM ke polisi pada Juli 2020 lalu.

Polres Bogor yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus penggelapan uang nasabah pun langsung mengamankan AM.

"Setelah dilakukan pelacakan, pada 2 Maret 2021 tersangka ditangkap di rumahnya Baleendah Bandung, " ujar Harun.

Baca juga: Pertamina Jelaskan Video Semburan Api di Cikarang: Itu Flaring Aman dan Tak Berbahaya

Baca juga: Puisi di Moment Perpisahan Wali Kota Tangsel, Airin : Terima Kasih, Pamit Ya

Berita Rekomendasi

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 4 lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban SS, 1 lembar pembukaan perubahan rekening, 1 lembar slip penyetoran uang tunai, dan 1 lembar buku tabungan atas nama SS.

Selain itu, bukti lainnya berupa 1 bundel rekening koran, 1 Lembar berita acara penyerahan buku tabungan, 1 buah Skep Jabatan AM, dan 1 lembar surat pernyataan.

Polisi juga menyita 1 buku tabungan atas nama tersangka AM, 1 lembar kartu ATM dan 1 handphone Xiaomi warna hitam.

“Tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Harun.

Harun menambahkan awalnya perkara ini hendak diselesaikan dengan kekeluargaan dan tersangka diminta mengembalikan uang korban.

"Tersangka koperatif dan berjanji akan mengagunkan rumah miliknya. Tapi ternyata rumah tersebut milik orang tuanya sehingga tudak bisa. Beberapa lama kemudian tersangka kabur, tidak ada di tempat, tidak masuk kantor. Akhirnya pada September 2020, korban melapor ke Polres Bogor," katanya. (tribun network/TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas